MALANG KOTA - Alokasi dana untuk program RT Berkelas pada 2026 nanti cukup banyak. Nilainya mencapai Rp 219 miliar. Rincian alokasi per kecamatan sudah disusun pemkot disesuaikan dengan jumlah RT di masingmasing kecamatan (selengkapnya baca grafis).
Karena dana yang teralokasi cukup banyak, pemkot sudah menyiapkan teknis pengawasannya. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 tahun 2025 tentang Program RT Berkelanjutan, Kolaboratif, Efisien, Lestari, Adaptif dan Efisien. Ada tiga aspek yang akan dipantau dalam pelaksanaan program itu.
Yang pertama yakni kesesuaian pelaksanaan dengan rencana yang disusun. Selanjutnya yakni keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan. Terakhir, yakni efektivitas dalam penggunaan anggaran.
Selanjutnya ada dua pihak yang bakal melakukan pemantauan secara rutin. Yakni tingkat kelurahan dan kecamatan. Ke depan, lima camat di Kota Malang diharuskan melapor hasil evaluasi kepada wali kota selama dua kali dalam setahun. Laporan evaluasi dikategorikan menjadi dua. Yakni laporan kegiatan fisik dan non-fisik.
Camat Kedungkandang Fahmi Hidayat menuturkan, tidak ada tim satuan tugas (satgas) khusus yang akan dibentuk pihaknya. Menurut dia, karena pelaksanaan program RT Berkelas berbentuk pembangunan, pemantauannya jauh lebih mudah. Itu berbeda jika program disajikan dalam bentuk pemberian uang tunai.
”Kalau program (pembangunan) nanti bisa terlihat nyata. Seperti pembangunan gorong-gorong. Kalau ada kesalahan bisa langsung dievaluasi,” ujar dia. Fahmi menerangkan, pengawasan yang bakal dilakukan hampir sama dengan dua program pemerintah sebelumnya.
Yakni musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dan pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Malang. ”Pengawasan saya rasa tidak akan jauh berbeda seperti musrenbang. Sejauh ini petunjuk yang kami terima seperti itu, belum ada rencana pembentukan satgas per kecamatan atau kelurahan,” tambah dia.
Untuk meminimalkan penyalahgunaan anggaran, Fahmi menyebut bahwa pihaknya akan mengawal secara ketat usulan per RT. Pada saat musyawarah kelurahan khusus (Muskelsus), misalnya, juga dilakukan verifikasi langsung di lapangan oleh petugas kelurahan.
Contohnya yakni rencana perbaikan drainase maupun perbaikan jalan. Bakal dijabarkan secara detail terkait lokasi, rencana pengerjaan, hingga spesifikasi yang dibutuhkan. Keterangan itu penting agar rencana yang di susun sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Meskipun per RT hanya (dijatah) Rp 50 juta, penyusunannya tidak boleh main main. Karena nanti akan masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sehingga detail itu tidak boleh salah agar tidak ada catatan ke depannya,” papar Fahmi. Dengan pengawasan yang difokuskan pada pembahasan usulan, tak jarang di muskelsus juga ada beberapa usulan yang ditolak.
Usulan yang tidak disetujui biasanya dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak masyarakat. ”Semua harus berdasar kamus usulan, meskipun di situ ada itemnya. Jika memang belum mendesak bisa saja ditolak. Seperti pengadaan kursi atau tenda yang terlalu banyak, bisa di tolak karena lingkup RT kecil, tidak terlalu membutuhkan itu,” papar Fahmi.
Senada dengan eksekutif, legislatif juga memandang belum perlu dibentuk satgas khusus. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyampaikan, pelaksanaan program RT Berkelas hampir serupa dengan musrenbang. Sehingga dia sepakat bahwa pengawasan yang dilakukan tak jauh beda dengan pelaksanaan musrenbang.
”Menurut saya perbedaannya hanya di pembahasan awal, kalau bantuan ini usulannya mulai dari tingkat RT. Kalau musrenbang di mulai dari kelurahan, pelaksanaannya nanti tidak akan berbeda,” beber Arief. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan, lebih baik pengawasan dilakukanpada tahap perencanaan.
Pendampingan intensif juga perlu diberikan, agar para ketua RT tidak salah dalam menetapkan kebutuhan. ”Kami minta usulan ini harus sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” tegas Arief. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Suyadi meminta pengusulan program RT berkelas disinkronkan dengan pokir legislatif.
Jangan sampai usulan dari dua program itu menabrak satu sama lain.
Bila itu terjadi, akan menjadi masalah di kemudian hari dan bisa menjadi catatan dari KPK RI. ”Selain RT berkelas, kami juga sedang menyusun pokir. Sehingga harus ada energi, agar tidak saling tumpang tindih,” tandas Suyadi.
Seperti diberitakan, program RT Berkelas tahun depan tidak boleh bentrok dengan program yang ada di musrenbang dan pokir DPRD Kota Malang. Dari agenda muskelsus yang digelar 12 sampai 17 November nanti, diketahui bila usulan pembangunan infrastruktur masih mendominasi. Terbanyak adalah perbaikan gorong-gorong atau drainase. Selanjutnya ada usulan perbaikan jalan.
Usulan penanganan sampah dan perbaikan balai RT juga sudah dirumuskan beberapa kelompok warga. Sesuai Perwali Nomor 18 tahun 2025, ada juga usulan program pemberdayaan masyarakat yang bisa diajukan. Seperti penyelenggaraan pagelaran seni dan budaya, pelatihan keterampilan usaha, pengembangan usaha mikro, dan pelatihan kader kesehatan masyarakat.
Pemkot menarget semua usulan tuntas dirumuskan pada bulan ini. Sebab menurut aturan, APBD tahun depan harus disetujui paling lambat pada 30 November mendatang. Rencananya, 24 November nanti menjadi deadline bagi semua RT untuk mencantumkan usulannya di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). (adk/by)