Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nihil Kabar Rekrutmen ASN Guru-Nakes di Kota Malang, Sampai Tahun Depan Bakal Ada 524 Orang yang Pensiun

Bayu Mulya Putra • Selasa, 18 November 2025 | 15:50 WIB
ASN Guru dan Nakes yang Pensiun
ASN Guru dan Nakes yang Pensiun

MALANG KOTA – Mulai 2024 sampai 2026 nanti, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang mencatat ada 524 ASN yang purna tugas. Terdiri dari 493 guru dan 31 tenaga kesehatan (nakes) (selengkapnya baca grafis). Belum ada kabar lanjutan terkait pengisian formasi yang kosong.

Sebab, belum ada kepastian mengenai pengangkatan ASN pada 2026 mendatang. Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono mengatakan, pihaknya masih belum menerima informasi perihal rekrutmen ASN untuk tahun depan.

”Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” kata dia, kemarin (17/11).

Di sisi lain, pemerintah pusat masih fokus menyelesaikan proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Faktor lainnya adalah kabar pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).

Karena pemangkasan anggaran itu, Kementerian Keuangan RI meminta pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terutama bagi formasi yang dibiayai menggunakan APBD. Artinya, pemerintah pusat tidak akan menanggung seluruh gaji PPPK.

Seperti banyak diketahui, pada 2025 ini Pemkot Malang melakukan banyak pengangkatan ASN dari formasi PPPK. Itu menyebabkan pagu belanja pegawai pada 2026 meningkat lebih dari 30 persen. Alhasil, pemkot bakal berupaya menjaga keseimbangan struktur belanja daerah. Salah satunya moratorium penerimaan ASN baru.

”Jadi pada 2026 akan ada moratorium rekrutmen ASN sampai memungkinkan dilakukan belanja pegawai,” terang Hendru. Namun, itu baru usulan yang disampaikan dalam agenda penyampaian jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD tahun 2026 pada 12 November lalu.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Agus Widodo menyampaikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) sebenarnya membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM). Terutama sejak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas diteken.

Dengan adanya permenkes yang baru itu, puskesmas harus memiliki 11 SDM. Sebanyak 9 SDM yang meliputi perawat, bidan, tenaga promosi kesehatan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, apoteker, tenaga laboratorium, dan terapis gigi-mulut sudah ada.

”Yang kurang adalah psikolog dan fisioterapi. Setiap puskesmas sekarang harus ada satu orang,” sebut Agus. Senada dengan Agus, Kabid Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinkes Kota Malang Ari Laksmana menyebut bahwa tiga pusat layanan kesehatan di Kota Malang sebenarnya membutuhkan tambahan personel.

Baik puskesmas, labkesda, maupun RSUD Kota Malang. ”Sebagai contoh RSUD Kota Malang, pada 2026 membutuhkan SDMK untuk layanan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak,” ucap Ari.

Itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1277/2024 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak.

Dari data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, terlihat jumlah guru SD dan SMP lah yang paling banyak pensiun. Tahun depan, pemkot dipastikan bakal kesulitan untuk memenuhi kebutuhan guru.

Sebab, sekolah tidak diperbolehkan merekrut guru honorer. ”Padahal, meski belum ditambah guru yang pensiun saja, saat ini kami masih kekurangan banyak guru,” ujar Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kota Malang Ganis Indajani.

Karena kondisi itu, banyak guru yang double job untuk mengisi kekosongan posisi itu. Padahal, berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja kuru, maksimal beban seorang pengajar adalah 37 jam dalam satu minggu.

Per jamnya memiliki durasi 30 menit. Perhitungan itu tidak termasuk jam istirahat. Selain itu, juga ada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Di dalamnya mengatur jumlah ideal guru di tiap satuan pendidikan. Yaitu berdasar jumlah rombongan belajar (rombel). Dalam aturan itu tertulis untuk PAUD minimal 10-15 anak dalam satu rombel bergantung usianya. Sementara untuk SD, per rombel dibatasi 28 peserta didik.

Jumlah maksimalnya yakni 16 rombel per satuan pendidikan. Sementara untuk SMP dibatasi maksimal 32 siswa dengan batas 33 rombel per satuan pendidikan. Masing-masing rombel itu setidaknya memiliki satu guru kelas. (mel/aff/by)

Editor : A. Nugroho
#BKPSDM #malang #BKN #Nakes