Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Puluhan Warga Griyashanta Kecamatan Lowokwaru Kawal Sidang Perdana

Bayu Mulya Putra • Rabu, 19 November 2025 | 19:59 WIB
SIDANG PERDANA: Puluhan warga RW 12 Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru membentangkan banner bernada kecaman di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang.
SIDANG PERDANA: Puluhan warga RW 12 Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru membentangkan banner bernada kecaman di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang.

MALANG KOTA - Penolakan terhadap rencana jalan tembus yang melewati Perumahan Griyashanta terus disuarakan warga. Khususnya warga RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Mereka sudah mengajukan gugatan kepada pemkot lewat Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Dalam sidang perdana yang berlangsung kemarin (18/11), pemkot tampak absen. Untuk diketahui, warga mendaftarkan gugatan ke PN Malang pada 5 November lalu. Gugatan tersebut diwakili 9 warga. Sementara pihak yang digugat meliputi Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, DPUPRPKP Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang.

Sidang perdana kemarin dimulai pukul 10.30. Dipimpin hakim Achmad Soberi, hakim Fitra Dewi Nasution, dan hakim Patanuddin. Prosesnya tidak berlangsung lama karena tidak ada perwakilan pemkot yang hadir. Sementara 9 penggugat sudah hadir mulai pukul 09.00. Mereka didampingi puluhan warga lainnya.

Sembari mendampingi para penggugat, warga juga membentangkan banner yang berisi protes kepada pemkot. Salah satu kuasa hukum warga Griyashanta RW 12 yakni Wiwid Tuhu Prasetyanto menyampaikan, pihaknya melayangkan gugatan karena pemkot tidak melibatkan warga dalam proses perencanaan jalan tembus Griyashanta.

Selain itu, ada beberapa penilaian pemkot yang menurut dia janggal saat menentukan jalan tembus di Griyashanta.

Sebab, perumahan tersebut merupakan kawasan dengan konsep tertutup. ”Permohonan adanya jalan tembus ini juga bukan dari warga setempat. Namun ada kepentingan pemkot,” ucap Wiwid. Pihaknya pun akan terus menggali jawaban dari pemkot dalam persidangan berikutnya.

Wiwid melanjutkan, dalam gugatan yang dimasukkan itu, pihaknya memilih konsep gugatan melawan hukum atau clash action. Karena itu, pada tahap awal, majelis hakim terlebih dulu memverifikasi data dan identitas para penggugat.

”Selain gugatan clash action, sebenarnya ada opsi mengajukan gugatan di PTUN. Namun sekarang yang paling realistis ini,” jelas Wiwid. Opsi gugatan lainnya adalah mengajukannya ke lembaga negara yang lebih tinggi dan berkompeten untuk mengawasi Pemkot Malang dalam menjalankan kebijakan.

Terkait dengan pemkot yang bersikukuh bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griyashanta sudah terdaftar menjadi PSU, Wiwid menyampaikan bahwa pada 1980-an, warga membeli hunian dengan konsep tertutup.

Atau, saat ini dikenal dengan istilah one gate system. ”Hal itu harusnya dimaknai sebagai upaya pemkot dalam menjaga dan merawat fasum maupun fasos. Bukan merusak,” tegasnya.

Di tempat lain, Kabag Hukum Setda Pemkot Malang Suparno menyampaikan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum pemkot terpaksa harus absen. Sebab, sidang perdana itu bersamaan dengan agenda di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Ditanya terkait langkah lanjutan, Suparno menyebut tak ada persiapan khusus. ”Ya normatif. Akan kami ikuti jadwal persidangan dan lampirkan data-data yang kami miliki,” terangnya. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#ma #Fasum #PN #malang