MALANG KOTA – Chandra Soeyapto, warga Kelurahan Purwantoro mendapat hak bangunan di Jalan Indragiri II Nomor 21, Kecamatan Blimbing. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Malang mengabulkan permohonan eksekusi atau pengosongan, kemarin (19/11). Meski sempat diwarnai penolakan dari pemilik bangunan sebelumnya yang berinisial DK, eksekusi tetap terlaksana sampai selesai.
Pelaksanaan eksekusi bangunan di Jalan Indragiri berlangsung mulai pukul 08.30. Tim juru sita PN Malang dibantu aparat keamanan. Untuk mengangkut barang-barang, mereka juga menyiagakan beberapa truk.
Setelah dilakukan komunikasi dengan pemilik bangunan sebelumnya, eksekusi bisa dilaksanakan. Tim juru sita pun mengeluarkan berbagai barang. Mulai dari perabotan, peralatan masak, foto keluarga, sepatu, empat kandang kucing, dan barang-barang pribadi lainnya untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan Gadang.
Panitera Muda PN Malang Ramli Hidayat mengatakan, penetapan eksekusi tertuang dalam Putusan Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Mlg. Putusan itu menyusul permohonan dari pemohon eksekusi, yakni Chandra Soeyapto sebagai pemilik sah objek bangunan yang dimenangkan dari proses lelang.
”Objek bangunan di Jalan Indragiri dimenangkan melalui lelang yang tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 11154/47/2023 tanggal 22 Januari 2024,” kata Ramli. Selanjutnya, Chandra mengajukan permohonan eksekusi pada awal 2025. Pihak pengadilan juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan melayangkan teguran ke DK yang merupakan pemilik sebelumnya.
Sebab, bangunan akan segera dikosongkan. Ilhamul Huda Alfarisi, kuasa hukum Chandra menjelaskan bahwa kliennya meminta PN Malang untuk segera mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan. Berdasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 445, bangunan itu memiliki luas 405 meter persegi.
Chandra dimenangkan karena DK yang merupakan pemilik sebelumnya terlibat utang-piutang. Karena gagal memenuhi kewajiban, bangunan milik DK dilelang. ”Di tengah proses itu, muncul perlawanan dari DK (pemilik bangunan sebelumnya),” jelas dia.
Ilhamul melanjutkan, selain dari DK, ada pihak lain yang tidak setuju dengan pengosongan. Pihak tersebut mengaku berinisial HH. Dia sempat menggugat Chandra yang tercatat pada perkara dengan Nomor 204/Pdt.Bth/2024 PN Mlg.
Gugatan dilayangkan kepada Chandra dan beberapa pihak lainnya karena HH merasa menguasai bangunan juga. Dia mengaku terlebih dulu membeli bangunan dari DK dengan harga Rp 300 juta. ”Dari harganya sudah tidak logis. Namun gugatan perlawanan yang dilakukan HH ditolak PN Malang. Akhirnya, yang bersangkutan menempuh tahap selanjutnya sampai kasasi,” imbuh Ilham.
Karena kondisi itu dan risalah lelang, Ilham mengajukan permohonan eksekusi ke PN Malang. Sebelum dieksekusi, pihak PN sempat melakukan mediasi atau aamaning dan konstatering. Namun ekseskusi akhirnya bisa tetap dilaksanakan. (mel/by)
Editor : A. Nugroho