Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jual Tubuh Satwa Liar, Warga Mojolangu Kota Malang Segera Disidang

Aditya Novrian • Kamis, 20 November 2025 | 19:16 WIB
BERKAS LENGKAP: Tim dari Balai Gakkumhut Jabalnusra bersama polisi mengamankan tersangka perdagangan satwa liar.
BERKAS LENGKAP: Tim dari Balai Gakkumhut Jabalnusra bersama polisi mengamankan tersangka perdagangan satwa liar.

MALANG KOTA – Penanganan kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang melibatkan warga Kelurahan Mojolangu memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara tersangka AKP, 27, lengkap atau P-21. Dengan demikian, kasus segera dilimpahkan ke persidangan.

AKP sebelumnya ditangkap Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polda Jawa Timur pada September lalu. Tersangka diketahui memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar antarpulau melalui media sosial (medsos).

Aparat menemukan 29 bagian satwa dilindungi di rumah AKP. ”Barang bukti itu meliputi kulit beruang, tengkorak macan dahan, tengkorak dan taring babi rusa, kalung gigi, hingga kuku beruang,” jelas Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun.

Ia menambahkan, sebagian besar bagian satwa diduga berasal dari luar Pulau Jawa. Aswin juga mengungkapkan, pihaknya menerima pemberitahuan P-21 dari Kejati Jatim melalui surat Nomor B-8573/M.5.4/Eku.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Berdasarkan surat itu, AKP dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan pasal tersebut, AKP terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ”Sejak awal kami tegaskan, perdagangan bagian satwa liar dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam kekayaan hayati Indonesia,” tegas Aswin.

Ia memastikan proses hukum tetap dikawal hingga putusan pengadilan. Gakkum juga melanjutkan penelusuran jejaring pelaku, termasuk pihak yang mendapatkan keuntungan dari perdagangan bagian satwa liar tersebut. (mel/adn)

Editor : A. Nugroho
#malang #Medsos #jabalnusra #kejati