MALANG KOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menggencarkan kampanye ”Gempur Rokok Ilegal”. Upaya ini kembali diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satpol PP Kota Malang, Kamis (20/11). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan organisasi kepemudaan dan menjadi bagian dari kolaborasi bersama DPRD Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suparno menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menyebarkan informasi positif terkait pemberantasan rokok ilegal.
”Rokok ilegal adalah produk tanpa pita cukai yang jelas merugikan keuangan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan konsumen,” ujarnya.
Suparno juga mengungkapkan pada 2025, Pemkot menerima DBHCHT sebesar Rp 75,758 miliar. Menurut pria yang juga menjabat Kepala Bagian Hukum ini, berbagai program yang didanai DBHCHT telah menyentuh banyak aspek. Mulai dari kesehatan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum.
”DBHCHT ini memiliki tujuan besar untuk mendukung pembangunan daerah terkait industri hasil tembakau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya kita gunakan untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot,” sambungnya.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi rokok ilegal. Terlebih organisasi kepemudaan dapat berperan aktif dalam menyalurkan informasi positif dalam memperkuat aksi gempur peredaran rokok ilegal.
”Generasi muda mempunyai peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus teladan dalam upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Satpol PP secara masif melaksanakan sosialisasi ke berbagai kelompok sasaran. Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang juga telah memberikan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga anggota Satlinmas.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh merupakan Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Anastasia Ida Susanti, perwakilan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Agnita Adityawardani, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang Edwin Gama Pradana. (adn)
Editor : Aditya Novrian