MALANG KOTA - Pemusnahan barang bukti tindak kriminal kembali dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, kemarin (20/11). Kali ini, barang buktinya berasal dari 53 perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Pemusnahan berlangsung mulai pukul 10.00.
Diikuti oleh perwakilan Kejari, BNN, Satpol PP Kota Malang, dan kepolisian. Pemusnahan dibuka dengan pembakaran barang bukti. Berlanjut dengan menggunakan alat dan blender. Yang terakhir yakni penghancuran barang bukti ponsel.
Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara mulai bulan Agustus sampai November 2025. ”Sebelumnya kami juga sudah melaksanakan pemusnahan untuk perkara periode Januari sampai Agustus 2025,” kata dia.
Pada pemusnahan yang pertama, pihaknya memusnahkan sekitar 179 kilogram barang bukti. Terdiri dari obat-obatan terlarang hingga senjata tajam. Sementara untuk periode empat bulan terakhir, ada 3,7 kilogram narkotika. Selain itu juga 6.254 bungkus produk sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar.
Selanjutnya ada 16.483 butir pil, 11.140 bungkus rokok tanpa cukai, 15 kardus minuman keras, 65 ponsel, dan satu senjata tajam. Tri melanjutkan, pemusnahan itu dilakukan dalam rangka transparansi kepada masyarakat. ”Harapan kami setelah dilakukan pemusnahan tidak ada lagi masyarakat yang memanfaatkan barang-barang seperti ini,” sambung dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3|) Kejari Kota Malang Muhammad Bayanullah menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara peredaran sabu-sabu, ganja, hingga pil. ”Namun jika dibandingkan periode sebelumnya ada penurunan,” ucapnya.
Kemudian ada satu perkara di luar narkotika atau obat-obatan terlarang. Perkara itu memiliki barang bukti berupa senjata tajam pisau. ”Itu dari perkara penganiayaan,” tambah dia. (mel/by)
Editor : A. Nugroho