MALANG KOTA - Meski sedikit, setiap tahun selalu ada kasus bullying atau perundungan yang mencuat ke permukaan. Terbaru, video bullying terhadap seorang anak perempuan berinisial FK, 13, sempat viral. Dalam tayangan itu, dia mendapat tamparan dan pukulan dari tiga terduga pelaku yang sama-sama perempuan.
Diketahui bila kasus itu terjadi di Kecamatan Sukun pada Rabu 12 November lalu. Kini kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian. Update terakhir, tiga terduga pelaku sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Malang Kota pada 18 November lalu.
Kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka. Polisi masih menunggu gelar perkara untuk mempertimbangkan status tersangka pada ketiga terduga pelaku. Sementara itu, kondisi FK diklaim mulai membaik. Luka-luka di tubuhnya akibat penganiayaan itu mulai sembuh.
”Korban sudah masuk sekolah lagi, namun kondisi mentalnya masih butuh pengawasan lebih lanjut,” ujar Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto. Motif penganiayaan itu sudah diungkap tiga terduga pelaku saat proses penyidikan. Namun Yudi hanya memaparkan bahwa bullying itu terjadi karena faktor kesalahpahaman saja.
Saat disinggung apakah kesalahpahaman terjadi karena faktor asmara, dia enggan menjelaskannya lebih lanjut. Pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus bullying karena korban dan terduga pelaku sama-sama di bawah umur. ”Tiap tahun paling tidak ada lima kasus bullying yang terjadi di Kota Malang,” lanjut Yudi.
Itu berdasar kasus yang dilaporkan ke kepolisian saja. Baik korban maupun pelaku rata-rata umurnya hampir sama, kisaran 13 sampai 16 tahun (selengkapnya baca grafis). Yudi mengakui bahwa tidak semua kasus bullying dilaporkan ke polisi. Sebab, sering kali tindakan bullying diakhiri dengan kekeluargaan dan saling memaafkan.
Di tempat lain, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Suyadi mengakui bahwa bullying menjadi masalah yang sudah ada sejak dulu. Bentuk perundungan itu juga kerap terjadi di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Baik secara verbal maupun fisik.
Dia menyebut bila penanganan kasusnya di tingkat sekolah perlu ketelatenan dan keterlibatan seluruh pihak. ”Sebab bullying datangnya memang dari isu kenakalan remaja. Dan yang masuk kategori remaja itu berganti orang tiap tahunnya,” papar Suyadi.
Dia menyoroti rata-rata anak yang terlibat bullying memiliki masalah sejak dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. Untuk itu, pihak keluarga harus bisa mengedukasi anak sejak dini. Terkait kasus yang terjadi di Kecamatan Sukun, pihaknya memastikan bakal terus mengawalnya.
Sama seperti di Polresta Malang Kota, laporan kasus perundungan yang masuk ke pemkot juga cenderung minim. Itu terlihat dari jumlah laporan yang masuk ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Fulan Diana Kusumawati mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, kasus bullying yang dilaporkan ke pihaknya cenderung tidak signifikan.
Yang paling mendominasi justru kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ”Kalau bullying, dalam setahun mungkin hanya 5 sampai 6 laporan. Tidak pernah menyentuh 10 laporan,” kata Fulan. Terkait dengan bentuk bullying, didominasi secara verbal.
Melibatkan anak-anak atau remaja yang berusia belasan tahun. Baik mereka yang satu sekolah atau di lingkungan sekitar. Kasus yang terjadi di Kecamatan Sukun juga terus dipantau pemkot. ”Sekarang kasusnya sedang berproses di kepolisian. Namun, kami juga sudah menjadwalkan agar korban mendapat pendampingan dari psikolog,” sebut Fulan.
Saat melakukan kunjungan ke pihak korban, dinsos juga mendapat keterangan bahwa korban masih menjalani pemulihan karena trauma. Menurut Fulan, ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya bullying. Misalnya saja latar belakang dari pelaku.
Bisa jadi, para pelaku sebelumnya adalah korban yang pernah mendapat bullying atau kekerasan. ”Ada pelaku yang ternyata biasa melihat kekerasan fisik atau verbal di dalam keluarganya. Ada pula yang mendapat kekerasan secara langsung,” terang Fulan. Beberapa kondisi itu berpotensi memicu perundungan kepada orang lain.
Dengan demikian, perlu dilakukan upaya memutus rantai perundungan. Bisa dilakukan dalam bentuk pemberian rehabilitasi terhadap korban maupun pelaku. Jika ada korban yang sampai mengalami luka, dinsos biasanya memberi kan bantuan visum. Demikian pula dengan pelaku. Biasanya, ada pendampingan dari bidang rehabilitasi sosial jika diperlukan.
Lebih lanjut, Fulan mendorong agar para korban tidak takut untuk melapor. Sebab, sekarang laporan bullying bisa disampaikan melalui sosok terdekat seperti orang tua atau pihak sekolah. Bisa juga ke kelurahan. Nanti, laporan bisa ditindaklanjuti ke pihak berwenang. (aff/mel/by)
Editor : Aditya Novrian