Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dana Operasional Tempat Pemrosesan Akhir Supit Urang Kota Malang Berkurang

Bayu Mulya Putra • Kamis, 27 November 2025 | 16:36 WIB
EFISIENSI: Sejumlah kendaraan berat beroperasi di TPA Supit Urang, kemarin. Dana operasional di sana bakal berkurang pada 2026.
EFISIENSI: Sejumlah kendaraan berat beroperasi di TPA Supit Urang, kemarin. Dana operasional di sana bakal berkurang pada 2026.

MALANG KOTA - Anggaran untuk pengelolaan sampah di TPA Supit Urang bakal berkurang. Pada 2026 nanti, anggaran yang bisa dialokasikan hanya Rp 1,1 miliar. Nominal itu mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, sebelumnya anggaran operasional untuk TPA Supit Urang berkisar antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar per tahun. ”(Penurunan) ini karena pengaruh efisiensi anggaran, sehingga kami menyesuaikan,” kata dia, kemarin (26/11).

Anggaran operasional itu biasanya digunakan untuk bahan bakar minyak (BBM) delapan alat berat. Raymond menyebut, satu alat berat membutuhkan BBM sekitar 200 liter per hari. Kemudian pengurukan tanah. Ada pula kebutuhan operasional lain di TPA Supit Urang.

Karena adanya efisiensi untuk kebutuhan pengurukan tanah, pihaknya sedang mengajukan agar Wali Kota Malang membuat surat edaran (SE). SE itu ditujukan kepada seluruh pengusaha. Seperti pengusaha perumahan hingga konstruksi yang memiliki material tanah atau sampah lainnya.

”Melalui SE, pemkot bakal mewajibkan seluruh pengusaha untuk membuang sampah ke TPA Supit Urang,” tegas Raymond. Tujuannya untuk membantu operasional pengelolaan sampah di TPA Supit Urang. Raymond menambahkan, efisiensi juga berdampak terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah lainnya.

Untuk mengatasi itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kota Malang. Ke depan, pihaknya berharap para pengusaha di Forum TJSP Kota Malang bisa ikut terlibat dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Seperti tempat pembuangan sementara (TPS) yang tersebar di 57 kelurahan. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#se #penurunan #DLH #malang