Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ombudsman Tengahi Polemik Proyek Apartemen di Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Jumat, 28 November 2025 | 15:56 WIB
Ilustrasi Apartemen
Ilustrasi Apartemen

MALANG KOTA - Polemik rencana pembangunan hotel dan apartemen dari PT Tanrise Property Indonesia masih bergulir. Kemarin (27/11), empat perangkat daerah terkait dan perwakilan warga dipanggil ke Kantor Ombudsman RI Jawa Timur. Di Jalan Indragiri, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Tujuannya untuk mencari jalan tengah dari rencana proyek yang selama ini dikeluhkan warga. Sebelumnya, pihak Ombudsman sudah bertemu dengan pemkot untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur izin pembangunan apartemen dari Tanrise di Jalan Ahmad Yani. Tepatnya pada 10 Oktober lalu.

Dari hasil pertemuan itu, Ombudsman meminta pemkot memberi jawaban dari keluhan warga. Kemudian, Ombudsman memanggil kedua belah pihak, kemarin. Itu ditandai dengan surat Nomor: T/728/LM.2615/0725.2025/XI/2025 tanggal 18 November 2025 terkait koordinasi penyelesaian laporan.

Kepala Keasistenan III Ombudsman RI Triyoga Muchtar Habibi mengatakan, ada beberapa perangkat daerah terkait yang dipanggil ke Surabaya. Meliputi perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Malang.

Kemudian asa perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kecamatan Blimbing, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Triyoga belum bisa menyampaikan hasil diskusi secara keseluruhan. Namun baik perwakilan perangkat daerah maupun warga RW 10, Kelurahan Blimbing hadir di Kantor Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur. ”Alhamdulillah proses diskusi berjalan dengan baik. Kedua belah pihak juga berdiskusi secara konstruktif,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi dari warga terkait rencana proyek PT Tanrises Properti Indonesia. Dalam hal ini pembangunan hotel dan apartemen The Pasa.

”Sampai sekarang kami juga sedang menunggu kelengkapan administrasi jika proyek jadi dijalankan,” ucap Arif. Kelengkapan administrasi itu berupa analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan AMDAL. Setelah dua dokumen itu terpenuhi, pihak pengembang masih harus melengkapi dokumen administrasi lain.

Seperti izin pendirian hotel, izin keberadaan restoran di dalam hotel, dan banyak lainnya. ”Jadi prosesnya masih panjang. Namun, kami memiliki data, warga bawa data. Harapannya dari Ombudsman bisa ikut menengahi,” ucap Arif.

Sementara itu, Camat Blimbing Ketut Widi Eika Wirawan menjelaskan, pemkot sepakat untuk bersama-sama hadir di Surabaya. Dalam pertemuan bersama Ombudsman itu, baik pemkot maupun warga menyampaikan uneg-uneg. ”Kami berharap ada win-win solution dan masalahnya bisa selesai di Surabaya, tuturnya. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#DPMPTSP #Andalalin #DLH #malang