Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Cemburu Jadi Motif Penganiayaan, DJ di Malang Dihajar Kekasih hingga Viral di Medsos dan Terancam 5 Tahun Penjara

A. Nugroho • Sabtu, 29 November 2025 | 17:21 WIB
GARA-GARA CEMBURU: Alentio P. Noverian Jaya, 25, pelaku penganiayaan kepada kekasihnya berinisial US, 27, ditunjukkan Polresta Malang Kota kepada awak media, kemarin.
GARA-GARA CEMBURU: Alentio P. Noverian Jaya, 25, pelaku penganiayaan kepada kekasihnya berinisial US, 27, ditunjukkan Polresta Malang Kota kepada awak media, kemarin.

MALANG KOTA - Kasus pemukulan yang dilakukan Alentio P Noverian Jaya, 25, kepada kekasihnya US, 27, berujung tuntutan hukum. Penganiayaan pasangan kekasih sesama disk jockey (DJ) Malang itu viral ketika korban mengunggah kondisi wajahnya yang penuh luka di media sosial. Kemarin (28/11), pelaku dipamerkan polisi di depan awak media.

 

Alentino pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat pemeriksaan, pelaku mengaku memukul korban pada 16 November lalu. Pelaku datang ke rumah korban di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing dalam keadaan mabuk. Keduanya cekcok setelah pelaku melarang korban bekerja sebagai DJ lagi.

 

Pelaku mengaku sangat tahu dunia malam yang dijalaninya. Saat itu, dia cemburu setelah tahu korban sering diberi saweran oleh para penikmat musik DJ. ”Karena korban tidak mau berhenti, pelaku yang mabuk itu meludahi wajah korban dan memukul mata kanan korban. Lalu, meminta maaf dan tidur di sebelah korban,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Nanang Hariyono.

 

Berdasar hasil visum, mata korban mengalami lebam yang cukup besar hingga menghalanginya beraktivitas normal. Dalam video yang diunggah korban, terdapat luka robek di kantong mata korban dan terlihat mengucurkan darah. Kini, korban masih mengalami trauma fisik dan psikologis. Serta, mendapat pendampingan intens dari Polresta Malang Kota.

 

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Moh. Sholeh menuturkan bahwa hubungan keduanya sudah terjalin sejak 2022. Namun keduanya sempat mengalami putus nyambung. Korban menolak permintaan pelaku untuk berhenti bekerja karena berstatus sebagai single mother dan harus membiayai dua anaknya.

 

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada Kamis, 27 November lalu. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta. Hukuman bisa meningkat hingga 5 tahun penjara ketika perbuatan pelaku mengakibatkan luka berat. (aff/by)

Editor : A. Nugroho
#Penganiayaan DJ di Malang karena cemburu #Terancam 5 Tahun Penjara