Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tahun Depan Kota Malang Targetkan Retribusi Sampah Rp 24,5 M

Bayu Mulya Putra • Senin, 1 Desember 2025 | 15:55 WIB
CAPAIAN MEMBAIK: Operasional pengangkutan sampah dari TPS di Jalan Asahan, Bunulrejo, Lowokwaru ke TPA Supit Urang mengandalkan hasil retribusi. Begitu juga dengan TPS-TPS lainnya.
CAPAIAN MEMBAIK: Operasional pengangkutan sampah dari TPS di Jalan Asahan, Bunulrejo, Lowokwaru ke TPA Supit Urang mengandalkan hasil retribusi. Begitu juga dengan TPS-TPS lainnya.

MALANG KOTA - Tahun depan, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang ditargetkan naik. Target retribusi di beberapa perangkat daerah pun ditingkatkan. Salah satunya retribusi sampah yang pada 2026 mendatang ditarget Rp 24,5 miliar.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, peningkatan retribusi sampah tidak hanya dipengaruhi target PAD. Namun juga perolehan retribusi sampah yang meningkat. Sebelumnya, targetnya berada di angka belasan miliar.

Namun pada 2025 terdapat peningkatan target menjadi Rp 22 miliar. ”Yang terealisasi sampai November sudah hampir 110 persen atau Rp 23 miliar,” kata Raymond, kemarin (30/11). Realisasi retribusi sampah tahun ini termasuk yang tertinggi dibanding daerah-daerah lain di Jawa Timur.

Misalnya saja Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Malang. Padahal jumlah penduduk pada 3 daerah itu berkisar antara 1,3 juta jiwa sampai 2,7 jiwa. Sementara Kota Malang sekitar 891 ribu jiwa.

”Peningkatan ini dipengaruhi tagihan PDAM. Karena retribusi sampah ditarik bersama tagihan PDAM, sehingga jika ada tambahan pelanggan PDAM juga mengerek realisasi retribusi,” papar lelaki yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Diskopindag Kota Malang tersebut.

Menurut Raymond, retribusi sampah yang ditarik digunakan untuk pengangkutan sampah dari seluruh TPS menuju TPA Supit Urang. Namun, retribusi biasanya akan masuk dulu ke kas daerah. Baru selanjutnya dilakukan penganggaran melalui APBD.

Selain retribusi yang ditarik dari warga, DLH juga mengelola sampah untuk dijadikan kompos. Hasil olahan kompos itu turut menyumbang retribusi daerah karena bisa dijual. Aturan penjualan kompos tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Olahan kompos dijual dengan harga Rp 700 per kilogram. Ada pula kemasan plastik ukuran 5 kilogram yang dibanderol di harga Rp 4.500. ”Untuk penjualan kompos, kami targetkan di angka Rp 15 juta,” sebut Raymond. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#PDRD #PAD #DLH #malang