MALANG KOTA - Pembentukan dua perangkat daerah menjadi prioritas Pemkot Malang tahun depan. Anggaran sebesar Rp 1,5 miliar disiapkan untuk menghadirkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru. Pemkot berencana, membentuk Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Sebagai informasi, kedua dinas itu masih di bawah satu naungan perangkat daerah. Ekraf berada di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag). Sedangkan Damkar di bawah Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain mempersiapkan anggaran, pembentukan dinas itu juga harus disertai dasar hukum. Untuk itu, Pemkot Malang mengusulkan revisi regulasi. Yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, sebenarnya ada lima rencana pembentukan perangkat daerah baru. Namun dari hasil kajian, ekraf dan pemadam kebakaran dipilih menjadi prioritas.
Alasannya, Kota Malang telah dinobatkan sebagai kota kreatif dunia. Sehingga membutuhkan perangkat daerah yang fokus melakukan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. ”Pemerintah pusat juga meminta pemda mulai membentuk Dinas Ekraf. Hal ini yang membuat pembentukan dinas itu menjadi prioritas,” jelasnya.
Sedangkan untuk Dinas Pemadam Kebakaran, Wahyu melihat, beban kerja lembaga itu terus bertambah. Tak hanya penanggulangan bencana kebakaran. Damkar juga disibukkan dengan tugas penyelamatan.
Menurutnya, dengan Kota Malang dicanangkan sebagai kota metropolitan, pencegahan kebakaran harus menjadi perhatian serius. ”Menuju kota metropolitan tak hanya sekadar infrastruktur. Persiapan berupa pemenuhan lembaga juga menjadi persyaratan utama,” ujar orang nomor satu di Pemkot Malang itu.
Sedangkan terkait anggaran Rp 1,5 miliar, Pemkot akan mengalokasikan dana itu untuk pembentukan struktur organisasi dinas yang baru. Kemudian gaji pegawai. Untuk anggaran program, kemungkinan baru dialokasikan tahun 2027. Sebab, dua dinas itu yang harus menyusun rencana kerja perangkat daerah (RKPD) sendiri.
Menanggapi usulan itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta masih akan mengkaji urgensi pembentukan dua dinas tersebut. Menurutnya, pembentukan organisasi baru harus mengacu pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan bertujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
”Pembentukan dinas baru butuh proses dan perhitungan yang matang. Terutama saat ini kondisi keuangan daerah terbatas,” terang Amithya. Dia menegaskan, jangan sampai pembentukan perangkat daerah baru semakin meningkatkan belanja pegawai. Dan tidak berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat. (adk/gp)
Editor : A. Nugroho