Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Badan Pemeriksa Keuangan Minta Pemerintah Kota Malang Adendum Revitalisasi Pasar Blimbing

Mahmudan • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:30 WIB
HARUS DIREVITALISASI: Pedagang Pasar Blimbing tetap berjualan meski kondisi bangunan memprihatinkan.
HARUS DIREVITALISASI: Pedagang Pasar Blimbing tetap berjualan meski kondisi bangunan memprihatinkan.

MALANG KOTA – Keinginan Pemkot Malang memperbaiki Pasar Blimbing menggunakan APBD tak direstui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyarankan agar revitalisasi melibatkan investor dengan cara adendum perjanjian kerja sama (PKS).

Solusi yang direkomendasikan BPK tersebut untuk menanggapi permintaan pemkot. Sebelumnya, pemkot mengajukan izin kepada BPK untuk melakukan perbaikan kecil menggunakan APBD. Hal itu dilakukan lantaran rencana revitalisasi yang melibatkan investor terkatung-katung.

”Berdasar saran (BPK) itu, kami juga mendorong segera dilakukan komunikasi ulang dengan investor. Kalau tidak ada addendum, masalah revitalisasi ini tidak akan selesai,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Malang Indra Permana kemarin.

Seperti diberitakan, pemkot bekerja sama dengan PT Karya Indah Sukses (KIS) untuk revitalisasi Pasar Blimbing. PT KIS memenangkan tender pada 2009, kemudian tahun 2010 dilakukan penandatanganan PKS. Namun realisasinya tertunda hingga kini karena pedagang selalu menolak setiap direlokasi.

Alasannya mereka tidak setuju dengan site plan yang ditawarkan oleh investor. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menargetkan, tahun depan masalah Pasar Blimbing harus ada titik temu. Menurutnya, eksekutif juga sudah sepakat dengan target legislator.

Menurut dia, langkah selanjutnya adalah melakukan pendekatan kepada investor. ”Saat ini kami menunggu apa yang akan dilakukan Pemkot Malang. Kami meyakini tahun depan bisa dilakukan perubahan perjanjian yang bisa menguntungkan dua belah pihak," tandas Indra.

Dia menambahkan, butuh waktu lama jika pemkot menunggu PKS selesai, yakni hingga tahun 2040. Jangka waktu itu terlalu lama, mengingat kondisi Pasar Blimbing yang sudah memprihatinkan. "Kami pastikan akan mengawal progres adendum ini. Tidak ingin kondisi pasar terus berlarut-larut," imbuh Indra.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan investor. Dia mengakui masih ada pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan revitalisasi di Pasar Besar dan Pasar Blimbing.

"Kalau Pasar Blimbing ini masalahnya terikat kontrak dengan investor. Sesuai instruksi pak wali, kami melakukan komunikasi intens terkait PKS," terang Eko.

Di lain tempat, Penasihat Pedagang Pasar Blimbing Arief Wahyudi menganggap adendum merupakan upaya sia-sia. Dia tidak yakin investor melakukan perubahan kontrak kerja sama. Sebab, rencana revitalisasi sudah terhenti selama 15 tahun. ”Kalau adendum, investor pasti merasa rugi, saya yakin mereka tidak akan bersedia," kata Arief.(adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#BPK #PKS #malang #KIS