Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Siapkan Denda untuk Developer Nakal, Ajak KPK Awasi Perumahan di Kota Malang yang Tak Serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

Mahmudan • Jumat, 5 Desember 2025 | 15:54 WIB
Strategi Mengejar PSU Perumahan
Strategi Mengejar PSU Perumahan

MALANG KOTA – Banyaknya pengembang atau developer yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan ditengarai karena faktor rendahnya sanksi. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Malang mengkaji revisi Perda tentang PSU. Fokusnya memperberat sanksi bagi pengembang nakal.

Seperti diberitakan, dari total 665 perumahan di Kota Malang, baru 17 pengembang yang menyerahkan PSU fisik. Sisanya 271 perumahan menyerahkan PSU administratif dan 394 perumahan belum menyerahkan PSU sama sekali, baik fisik maupun administrasi.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui bahwa penyerahan PSU berjalan lambat. Hal itu karena kesadaran pengembang yang kurang. Dari 271 perumahan yang menyerahkan PSU secara administratif, belum beranjak menuntaskan PSU fisik.

”Pengembang belum mau bergerak (menyerahkan PSU secara fisik). Kami juga sadar karena sanksi yang ada belum tegas," kata Wahyu. Dia menerangkan, sanksi untuk perumahan yang belum menyerahkan PSU administratif adalah tidak diperbolehkan membuka perumahan baru. Tetapi kenyataan di lapangan, dia melanjutkan, aturan itu bisa dikelabui.

Salah satu siasat yang dilakukan pengembang nakal adalah membuat PT baru. Dengan demikian, mereka terhindar dari blacklist. Sebab, blacklist maupun daftar hitam hanya mencantumkan nama perusahaannya.

Dengan demikian, Wahyu menilai sanksi blacklist tersebut tidak cukup untuk menghalau pengembang nakal. "Lemahnya perda ini menjadi evaluasi kami. Kami akan kaji melakukan revisi untuk peningkatan penyerahan PSU," terangnya.

Terkait poin-poin yang akan direvisi, dia menekankan, sanksi  yang lebih tegas. Tidak sekadar melakukan blacklist kepada pengembang perumahan. Misalnya harus ada sanksi denda, ketika pengembang tidak segera menyerahkan PSU administratif dan fisik.

Poin-poin lain, lanjut Wahyu, akan dibahas bersama bagian hukum dan tim ahli. "Ketika PSU tidak diserahkan, yang terdampak pembeli. Kami akan benahi agar warga perumahan tidak dirugikan," tandas orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Sembari menunggu revisi perda, Wahyu menuturkan, pihaknya memberikan perhatian khusus kepada perumahan yang bermasalah. Dia menyebut Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II. Warga dirugikan karena fasum rusak tidak diperbaiki pengembang. Mengajukan bantuan ke pemkot Malang pun tidak bisa lantaran belum ada penyerahan PSU.

Warga meminta PSU segera diserahkan agar pembenahan jalan, drainase, dan penerangan jalan dilakukan pemerintah. Tetapi pengembang beralasan masih ada pengembangan perumahan. Sehingga belum bisa menyerahkan PSU.

"Dari masalah PCP akhirnya ada titik temu. Kami minta pengembang memperbaiki PSU dan sudah dilakukan. Selanjutnya, kami dorong segera menyerahkan fisik, agar menjadi aset pemerintah," tegasnya.

Untuk meminimalkan permasalahan serupa, Wahyu mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Saat ini tengah dilakukan pendataan, perumahan mana saja yang sudah seharusnya menyerahkan PSU fisik.

"Nanti ada pendampingan dari KPK. Karena penyerahan PSU menjadi salah satu atensi KPK," tandasnya. Terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum sepakat dengan rencana revisi perda.

Menurutnya perlu ada pembaruan sesuai kondisi terkini. "Menurut saya perlu dilakukan. Kami masih menunggu usulan revisi dari Pemkot Malang," ungkapnya. Namun pembahasan revisi perda tidak bisa dilakukan 2026.

Sebab, DPRD Kota Malang telah menetapkan 18 rancangan peraturan daerah (Raperda). Revisi tentang perda PSU belum masuk prioritas dibahas tahun depan. ”Tahun depan (Pemkot Malang) bisa mulai membahas naskah akademik dan bisa dimatangkan terlebih dahulu,” saran Ulum.

Untuk revisi perda, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengusulkan dua poin perubahan. Pertama revisi sanksi kepada pengembang. Poin kedua, ada aturan baru yang mewajibkan seluruh pengembang membangun fasilitas umum (fasum) sebelum dimulai pengerjaan rumah.

"Sehingga tidak ada lagi site plan yang berubah di akhir pembangunan. Karena sebelumnya sudah ditetapkan sebagai lahan khusus untuk fasilitas umum," paparnya. Sekretaris Umum DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Malang Salman Al Farisy menyarankan perlunya komunikasi antar perangkat daerah (PD).

Dia mencontohkan penyerahan PSU perumahan di Kota Batu yang berjalan lancar setelah ada komunikasi intensif antar PD. ”Penyerahan PSU di sana (Kota Batu) tergolong cepat karena ada kesepakatan di hadapan 15 perangkat daerah dan wali kota,” ungkap Salman.

Berkaca dari Kota Batu, dia berharap pengembang menyerahkan PSU maksimal antara 1-2 tahun. Di sisi lain, dia menyadari kondisi setiap daerah berbeda-beda. Salman melihat penyerahan PSU di Kabupaten Malang biasanya dilakukan setelah proyek selesai.

Kemudian Kota Malang sekarang fokus mengejar perumahan yang sudah lama ditinggal oleh pengembang. Selain fokus pada perumahan lama, dia mengatakan, Kota Malang juga sedang mendorong perumahan-perumahan baru untuk segera menyerahkan PSU.

Dengan demikian, tidak terjadi kebingungan seperti yang terjadi di perumahan-perumahan yang ditinggal pengembangnya. Salman juga memberikan masukan kepada sesama pengembang. Terutama pengembang yang menjadi anggota Apersi Korwil Malang.

Agar PSU cepat selesai, dia mengatakan, pengembang harus melakukan pengurusan secara mandiri. ”Kalau ada kekurangan administrasi atau kondisi fisik, bisa segera diperbaiki. Jika lewat orang lain, kadang ada yang dibiarkan,” imbuhnya.

Sedangkan Wakil Ketua Bidang Perbankan DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Suwoko memaparkan, penyerahan PSU harus segera dilakukan setelah site plan keluar. Tujuannya agar tidak berlarut-larut. Kemudian, luasan fasum, fasos, maupun lahan efektif harus sesuai regulasi.

”Kalau sekarang syaratnya untuk lahan efektif 60 persen. Sisanya 40 persen untuk fasos dan fasum,” terangnya.(adk/mel/dan)

Editor : A. Nugroho
#KPK #PCP #malang #psu