Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Genjot Pendapatan Asli Daerah Kota Malang, Minta Digitalisasi Diperkuat untuk Optimalisasi Pendapatan

Aditya Novrian • Jumat, 5 Desember 2025 | 16:57 WIB
TEGAS: Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menandatangani berita acara rapat paripurna yang membahas program pembentukan perda 2026 pada 25 November lalu.
TEGAS: Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menandatangani berita acara rapat paripurna yang membahas program pembentukan perda 2026 pada 25 November lalu.

MALANG KOTA – Menurunnya dana Tranfer ke Daerah (TKD) tahun depan menjadi alarm bagi Pemkot Malang. Kondisi itu menuntut eksekutif untuk bekerja lebih keras dalam mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah yang selama ini menjadi tumpuan fiskal kota.

DPRD Kota Malang mendorong pemkot melakukan langkah insentifikasi. Caranya, dengan memperkuat sistem pemungutan berbasis elektronik. Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyebut digitalisasi pajak dan retribusi harus diperluas, baik dalam cakupan maupun kualitas layanannya.

Menurutnya, sejumlah skema digital sebetulnya sudah berjalan, seperti e-retribusi pasar dan e-parkir. Namun implementasinya dinilai masih jauh dari optimal. Potensi peningkatan pendapatan melalui sistem elektronik masih terbuka lebar. Karena itu DPRD menilai perlu ada percepatan dan konsistensi dalam pengembangannya.

”Kami akan terus mendorong penguatan digitalisasi. Setiap tahun harus ada peningkatan untuk memaksimalkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Berdasar data Pemkot Malang, sudah ada 1.216 pelaku usaha yang terhubung dengan sistem digital. Mereka terdiri atas wajib pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Selain itu, pembayaran pajak kini bisa dilakukan lewat virtual account sehingga prosesnya lebih praktis dan akuntabel.

Wanita yang akrab disapa Mia itu berharap digitalisasi ini dapat menekan potensi kebocoran. Sekaligus mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi.

Meski demikian, Mia menegaskan, target pendapatan daerah tidak boleh dikejar secara membabi buta. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat tetap harus menjadi pertimbangan utama. Ia mencontohkan, perlambatan ekonomi atau daya beli yang melemah dapat memengaruhi kemampuan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

”Kami tidak bisa memaksakan target jika kondisi ekonomi lesu. Harus melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan,” tuturnya. (adk/adn)

Editor : A. Nugroho
#PAD #Ketua DPRD Kota Malang #malang #tkd