Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

60 Tersangka Narkoba di Kota Malang Dapat Restorative Justice

A. Nugroho • Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:35 WIB
PEMULIHAN: 60 Tersangka penyalahgunaan narkoba mendapatkan restorative justice
PEMULIHAN: 60 Tersangka penyalahgunaan narkoba mendapatkan restorative justice

MALANG KOTA – Banyak tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang tak berujung penjara. Dalam kurun 10 bulan, Januari-Oktober lalu, tercatat 60 tersangka yang mendapat restorative justice (RJ).

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, RJ pada tersangka narkoba paling banyak dilakukan pada Oktober lalu. Jumlah tersangka yang mendapat RJ sebanyak 13 orang. Disusul pada Februari dengan 10 orang.

Kendati demikian, dia melanjutkan, tidak semua tersangka bisa mendapatkan RJ. 

"Total tersangka yang kami tangani ada 255 orang. Artinya ada 195 orang yang tidak mendapat RJ," ungkap Daky, kemarin (3/12).

Untuk bisa memberikan RJ, aparat penegak hukum juga perlu melihat ukuran barang bukti sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Untuk sabu, syarat mendapat RJ apabila barang bukti tidak lebih dari 1 gram, sedangkan ganja tidak lebih dari 5 gram.

Agar masyarakat semakin memahami RJ, pihaknya rutin melakukan sosialisasi. Antara lain sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, proses asesmen, hingga penentuan kategori pengguna dan pengedar dalam penanganan perkara Narkotika.

"Jika hasil asesmen memenuhi syarat, tersangka bisa mendapat pemulihan tanpa pemenjaraan melalui rehabilitasi resmi," terang Daky. Rangkaian rehabilitasi yang dijalani seperti rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, detoksifikasi, terapi pemulihan, hingga reintegrasi ke masyarakat. (mel/dan)

Editor : A. Nugroho
#tersangka #malang #restorativ justrice #narkoba