Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Tuntaskan Pembahasan Raperda tentang Penyerahan PSU pada Perumahan dan Kawasan Permukiman

A. Nugroho • Selasa, 9 Desember 2025 | 00:22 WIB
RAPAT: DPRD Kabupaten Malang saat ini tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman.
RAPAT: DPRD Kabupaten Malang saat ini tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman.

MALANG - DPRD Kabupaten Malang saat ini tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dofic Soroanggomo, menjelaskan bahwa raperda ini pada mulanya dirancang sebagai revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2015. Namun setelah proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, arah pembahasannya mengalami perubahan signifikan.

Menurut Dofic, usulan awal dari Bupati Malang memang berupa revisi perda. Tetapi rekomendasi Gubernur Jawa Timur melalui surat Nomor 100.3.2/31253/013.2/2025 tertanggal 4 September 2025, memberikan catatan penting terkait materi muatan.

“Karena perubahan yang diajukan lebih dari 50 persen, Gubernur merekomendasikan untuk membentuk Peraturan Daerah baru sekaligus mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan PSU,” jelasnya saat menyampaikan laporan pansus.

Poin Penting dalam Raperda PSU

Dofic memaparkan beberapa substansi utama yang diatur dalam raperda tersebut. Salah satunya, penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan memastikan keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum di lingkungan permukiman.

Raperda juga menegaskan ketentuan bagi pengembang berdasarkan luas lahan yang dibangun:

• Lahan ≤ 1.000 m²: dapat dikelola oleh pengembang perorangan atau berbadan hukum.

• Lahan > 1.000–5.000 m² dan > 5.000 m²: harus dikelola oleh pengembang berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas.

Selain itu, setiap pengembang wajib menyediakan PSU sesuai proporsi luas kawasan. Ketentuannya:

• Minimal 30% dari luas lahan untuk perumahan tapak,

• Minimal 50% untuk rumah susun.

Kewajiban tersebut harus dituangkan dalam rencana tapak yang disahkan oleh pejabat berwenang. Adapun standar teknis PSU akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati.

Pengembang juga diwajibkan menyediakan lahan pemakaman minimal 2% dari luas kawasan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Objek PSU yang diserahkan dapat berupa tanah siap bangun, bangunan, atau tanah siap pakai untuk pemakaman,” ujar Dofic.

Pengelolaan dan Kerja Sama

Setelah PSU resmi diserahkan, pengelolaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Meski demikian, pengelolaan dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga selama tidak mengubah fungsi maupun status kepemilikan. Bila kerja sama tersebut menghasilkan pendapatan, penerimaan wajib disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme yang akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Sanksi bagi Pengembang

Raperda juga memuat sanksi administratif bagi pengembang yang melanggar ketentuan. Bentuk sanksinya mencakup:

• Peringatan tertulis

• Pembatasan atau penghentian kegiatan

• Pembekuan izin

• Pembongkaran bangunan

• Denda administratif

• Penutupan lokasi usaha

Editor : A. Nugroho
#RDTR #Pansus #Raperda #psu