Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dinas Perhubungan Kota Malang Terapkan Standar Operasional Prosedur, Sopir Angkot Pelajar Dilarang Merokok

Mahmudan • Selasa, 9 Desember 2025 | 15:56 WIB
DEMI PENUMPANG: Beberapa sopir angkot menunggu penumpang di Pasar Induk Gadang (PIG) kemarin (8/12). Mereka nantinya dilarang merokok saat mengendarai angkot pelajar.
DEMI PENUMPANG: Beberapa sopir angkot menunggu penumpang di Pasar Induk Gadang (PIG) kemarin (8/12). Mereka nantinya dilarang merokok saat mengendarai angkot pelajar.

MALANG KOTA – Tak semua sopir angkot dapat mengemudikan angkutan pelajar. Ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya tidak boleh merokok. Itu diputuskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dalam penyusunan standar operasional prosedur (SOP).

Seperti diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana mengoperasikan angkot pelajar. Armada maupun pengemudinya dari angkot yang terdampak meng-aspalnya Bus Trans Jatim di Malang raya. Rencananya ada 80 armada dengan anggaran Rp 1,9 miliar.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, SOP akan berlaku mulai Januari 2026. Pihaknya tengah menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) untuk memperkuat aturan tersebut. ”Tujuannya ada SOP agar para sopir bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Jaya kemarin.

Jaya mengatakan, ada dua hal yang dibenahi melalui SOP yang kini disusun. Pertama, pelayanan sopir. Ada beberapa aturan yang harus diikuti sopir selama berkendara demi memenuhi aspek keamanan dan keselamatan penumpang. ”Mulai 2026 sopir tidak boleh merokok di kendaraan.

Tidak boleh bercakap-cakap (dengan penumpang), dan tidak boleh menggunakan HP saat bertugas," tuturnya. Aturan lainnya yakni sopir angkot pelajar tidak boleh ugal-ugalan, karena jadwal sudah ditentukan dishub.

Tak hanya itu, dia melanjutkan, akan diterapkan batasan usia bagi sopir. Hal ini untuk memenuhi aspek keselamatan. Sebanyak 80 sopir yang bertugas harus dalam kondisi prima. Terkait usia maksimal, dia mengatakan, masih dalam tahap finalisasi.

Aspek lain yang diatur adalah kendaraan. SOP yang ditetapkan adalah, setiap kendaraan harus lengkap secara administrasi. Kemudian fisik kendaraan seperti rem, spion, dan sebagainya juga harus disiapkan sebaik-baiknya.

Semua aturan dalam SOP mulai dibangun untuk mewujudkan transformasi angkot yang lebih baik bagi masyarakat. “Jadi ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam rangka memberikan pelayanan yang aman, nyaman, terjangkau dan berkeselamatan bagi masyarakat,” tegas pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendukung pelaksanaan SOP angkot pelajar.

Sebab sebelumnya Bus Halokes sudah memiliki sistem yang terstruktur. Minimal angkutan pelajar harus memberikan layanan yang sama dengan bus halokes. "Karena ini angkutan pelajar, harus diperhatikan durasi tempuhnya juga. Jangan sampai mereka telat masuk sekolah," tandas Arief.(adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#sop #dishub #malang #Pemkot