Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Kota Malang Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Aditya Novrian • Rabu, 10 Desember 2025 | 16:34 WIB
GEMPUR BERSAMA: Pemkot Malang bersama Bea Cukai dan Forkopimda Kota Malang memusnahkan 2,6 juta batang rokok ilegal di TPA Supit Urang pada Selasa (9/12).
GEMPUR BERSAMA: Pemkot Malang bersama Bea Cukai dan Forkopimda Kota Malang memusnahkan 2,6 juta batang rokok ilegal di TPA Supit Urang pada Selasa (9/12).

MALANG KOTA - Komitmen pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Ditandai dengan pemusnahan 2,6 juta batang rokok ilegal di TPA Supit Urang, Selasa (9/12). Kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan, pemusnahan barang bukti penindakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana di bidang cukai. Serta membangun kesadaran masyarakat akan bahaya serta konsekuensi dari peredaran rokok ilegal.

”Dengan dimusnahkan menjamin transparansi dalam penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti," imbuh Wahyu.

Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan, kesehatan dan penegakan hukum. ”Karena itu pemusnahan barang ilegal bukti nyata komitmen Pemkot Malang bersama Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang serta seluruh perangkat daerah dalam memerangi peredaran produk ilegal," tegas orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan, pihaknya memasifkan penindakan rokok ilegal agar industri yang legal tetap berjaya. ”Lebih dari 2,6 juta batang rokok ini terdiri dari dua truk. Ada juga 20 botol minuman mengandung etanol alkohol yang kami musnahkan hari ini," tutur Heru.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Malang Johan Pandores meminta kepada produsen rokok ilegal segera mengurus legalitas. Pihaknya memastikan tidak akan mempersulit proses perizinan.

”Kita harus sama-sama berbenah, dimohon pengusaha bisa mengurus legalitas. Kami tidak memungut biaya apa pun saat pengurusan izin," tutur Johan. (adk/adn)

Editor : A. Nugroho
#TPA #rokok ilegal #Pemkot Malang #DBHCHT