MALANG KOTA - Februari 2026 menjadi batas akhir empat sekolah menempati lahan milik Universitas Negeri Malang (UM). Setelah sempat menggantung, pemkot mengklaim bahwa UM sudah memberi lampu hijau perpanjangan sewa lahan. Itu setelah diskusi intensif dilangsungkan sejak Oktober lalu.
Seperti banyak diketahui, Pemkot Malang menaungi tiga sekolah yang menumpang di lahan UM. Yaitu SDN Percobaan 1, SDN Sumbersari 3, dan SMPN 4 Kota Malang. Satu sekolah lainnya, yakni SMAN 8 Malang berada di bawah naungan Pemprov Jatim.
Sebelumnya, sempat muncul skema merger sekolah apabila UM tidak berkenan memperpanjang masa sewa.
”Kesepakatan perpanjangan sudah ada, saya juga sudah menulis surat untuk itu,” ujar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat setelah perayaan HUT Korpri di SDN Model, Kedungkandang, kemarin (14/12).
Terkait durasi perpanjangan sewa, dia menyebut bahwa itu bergantung sepenuhnya pada pihak UM. Dengan adanya lampu hijau itu, dia menyebut bahwa pemkot bakal mencari lahan dan menyiapkan perpindahan tiga sekolah.
Khusus untuk SMAN 8 Malang, Dinas Pendidikan Jatim sudah mengajukan penawaran tukar guling lahan untuk UM. Namun hingga kini belum ada kesepakatan. ”Kami aktif berkomunikasi dengan UM dan mengajukan lahan kosong di Kecamatan Kedungkandang untuk ditukar,” ujar Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang-Kota Batu Asrofi.
Lokasi lahan yang diajukan itu berada di sekitar SMKN 6 Kota Malang. Luasnya 10 hektare, masih kosong dan siap digunakan. Dia menyebut bahwa tukar guling lahan jadi pilihan ideal apabila UM tidak berkenan memperpanjang masa sewa.
Sebab, lahan di SMAN 8 Kota Malang sudah didirikan bangunan dan fasilitas yang cukup lengkap. Akan butuh biaya besar bagi UM untuk membongkar bangunan tersebut. Pemprov Jatim juga butuh biaya ekstra untuk membangun ulang gedung sekolah.
Di tempat lain, Kepala SMPN 4 Kota Malang Pancayani Dinihari mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk sewa lahan sekolahnya. Pihaknya sepenuhnya menunggu keputusan dari dinas terkait. Dia berharap keputusan final bisa segera diumumkan. Agar pihaknya bersama guru dan para murid bersiap diri.
”Sampai saat ini saya belum mendengar hasil keputusan akhir, semoga tidak jadi dipindah karena itu tidak bisa buru-buru,” kata dia. Ada tahap sosialisasi kepada orang tua pelajar yang harus dilakukan pihaknya. Bila jadi pindah, pertimbangan jarak tempuh menuju sekolah juga harus diperhatikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menuturkan bahwa pihaknya bakal mengadakan rapat khusus pada akhir Desember dengan Dinas Pendidikan.
Itu dilakukan untuk memutuskan skema apa yang bakal dijalankan ke depan. ”Sebenarnya ada beberapa aset Pemkot yang bisa dimanfaatkan, termasuk bangunannya juga ada, tinggal menempati saja,” ujar politisi dari fraksi PDIP itu.
Contohnya yakni lahan di daerah Griyashanta, Kecamatan Lowokwaru. Di sana ada lahan seluas satu sampai dua hektare. Di sana juga sudah ada bangunan dan tinggal mengisi saja.
Di tempat lain, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi menuturkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bakal mengumumkan keputusan finalnya. ”Insya Allah awal tahun 2026 akan disampaikan langsung (oleh disdikbud),” kata dia.
Sebelumnya, Diah sempat bertemu Wakil Rektor II Bidang Usaha, Perencanaan, Sumber Daya, dan Usaha UM Prof Dr Puji Handayati. Pertemuan itu berlangsung pada bulan Oktober 2025.
Dalam pertemuan dua bulan lalu, Diah menawarkan beberapa skema. Salah satunya perpanjangan masa pinjam pakai sampai 2027. Sembari diperpanjang, pemkot akan menyusun skema lain. Bisa mencari lahan baru untuk sekolah atau skema lainnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Malang Suparno menjelaskan bahwa pemkot sudah mengajukan perpanjangan masa pinjam pakai. ”Secara regulasi juga dibenarkan,” terangnya. Meski belum ada perjanjian hitam di atas putih, dia menyebut bahwa pihak UM sudah memberi sinyal baik.
Ada beberapa regulasi yang mendukung perpanjangan masa pinjam pakai itu. Salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Aturan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Selain itu, juga ada PMK Nomor 207/PMK/06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN. Terpisah, Wakil Rektor II Bidang Usaha, Perencanaan, Sumber Daya, dan Usaha UM Prof Dr Puji Handayati membenarkan bahwa sampai sekarang pihak dari empat sekolah belum melakukan komunikasi lagi dengan UM.
Termasuk pengajuan perpanjangan masa pinjam pakai atau permohonan lainnya. Komunikasi terakhir baru dari perwakilan pemkot dilakukan pada Oktober lalu. Sementara dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur yang menaungi SMAN 8 Kota Malang belum dilakukan.
”Sejauh ini masih tenang. Mungkin karena sudah mendapat lokasi-lokasi alternatif untuk empat sekolah di sana,” ucap Puji. Sampai saat ini, pihaknya tetap sesuai dengan niat awal. Yakni melakukan optimalisasi aset hingga pembenahan layanan pendidikan kepada mahasiswa. Untuk itu, pihaknya tetap berniat mengakhiri masa pinjam pakai pada Februari 2026.
Puji memberi contoh, pada pembenahan layanan pendidikan, pihaknya ingin menambah 78 ruang kelas dan 34 laboratorium. Itu seiring dengan peningkatan jumlah mahasiswa di UM. Fasilitas yang ada sekarang dinilai belum memadai untuk menampung ribuan mahasiswa.
Selain jumlah mahasiswa, penambahan fasilitas juga sejalan dengan target UM untuk menjadi Word Class University (WCU). ”Karena untuk menuju WCU, fasilitas perkuliahan harus dilengkapi,” tambah dia. (aff/mel/by)
Editor : A. Nugroho