MALANG KOTA - Pemkot Malang tengah mematangkan rencana pemekaran sejumlah perangkat daerah mulai tahun depan. Salah satu yang masuk prioritas adalah Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
Selama ini, dinas tersebut memikul beban tugas yang cukup besar karena harus mengurusi urusan ketenagakerjaan sekaligus perizinan dan investasi. Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, kajian pemekaran sudah dibahas secara detail. Namun prosesnya masih terus dimatangkan bersama DPRD Kota Malang.
Jika rencana tersebut disepakati, maka Disnaker-PMPTSP akan dipecah menjadi dua dinas yang berdiri sendiri. Satu dinas khusus menangani urusan ketenagakerjaan. Sementara satu dinas lainnya fokus pada perizinan dan investasi. Menurut Arif, pemekaran dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.
”Meski terpisah, kolaborasi antardinas tetap menjadi keharusan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” terang Arif.
Ia mencontohkan, ketika ada investasi atau pembangunan usaha baru di Kota Malang, perizinan dan fasilitasi investasi menjadi ranah dinas PMPTSP. Sementara urusan penyerapan tenaga kerja, perlindungan pekerja, hingga pembinaan masuk dalam kewenangan dinas ketenagakerjaan.
Arif menegaskan, pembagian peran tersebut harus berjalan seiring agar tidak menimbulkan ego sektoral seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Timur. Selain pembagian tugas, rencana pemekaran juga menyentuh aspek teknis lain, termasuk lokasi kantor.
Salah satu dinas nantinya akan tetap berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ramayana. Sedangkan dinas lainnya direncanakan menempati Block Office di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.
Dari sisi anggaran, Arif memperkirakan masing-masing dinas akan membutuhkan biaya operasional sekitar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun. ”Anggaran tersebut mencakup kebutuhan rutin seperti listrik, air, internet, hingga belanja pegawai,” kata mantan Kabag Umum Setda Kota Malang itu.
Terkait kapan pemekaran akan direalisasikan, Arif menyebut kewenangan teknis berada di Bagian Organisasi Pemkot Malang. Ia memastikan, dari sisi kesiapan sarana dan prasarana, termasuk kantor, sudah mulai dipersiapkan dan dilakukan penilaian.
Tak hanya Disnaker-PMPTSP, Pemkot Malang juga berencana membentuk 11 dinas dan tujuh lembaga baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran.
Selama ini, UPT Damkar masih berada di bawah Satpol PP. Ke depan, unit tersebut direncanakan naik kelas menjadi dinas tersendiri agar penanganan kebakaran dan penyelamatan bisa lebih optimal. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho