Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kota Malang Segera Terapkan Skema Pidana Kerja Sosial

Aditya Novrian • Selasa, 16 Desember 2025 | 16:50 WIB
TEKEN BERSAMA: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko menandatangani kerja sama penerapan pidana kerja sosial di Fakultas Hukum Unair, Senin (15/12).
TEKEN BERSAMA: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko menandatangani kerja sama penerapan pidana kerja sosial di Fakultas Hukum Unair, Senin (15/12).

MALANG KOTA – Pola penanganan perkara pidana di Jawa Timur bakal punya opsi alternatif. Tak melulu berakhir di balik jeruji, pelaku tindak pidana ringan ke depan bisa dikenai hukuman kerja sosial. Skema itu diterapkan serentak oleh seluruh kejaksaan negeri bersama pemerintah daerah, termasuk di Kota Malang.

Langkah tersebut resmi dimulai melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Senin (15/12). Dari Kota Malang, kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Kesepakatan itu menjadi payung hukum penerapan pidana kerja sosial di tingkat daerah. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan, pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan.

Terutama bagi pelaku yang memenuhi syarat tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

”Ini bukan sekadar hukuman, tapi bentuk pertanggungjawaban sosial. Pelaku tetap menjalani konsekuensi hukum, namun sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Agung. Dalam skema tersebut, Kejari berperan menetapkan pelaku tindak pidana yang layak dijatuhi pidana kerja sosial.

Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan jenis perkara, tingkat kesalahan, serta dampak yang ditimbulkan. Sementara itu, Pemkot Malang bertanggung jawab menyiapkan lokasi, sarana, dan jenis kegiatan kerja sosial yang akan dijalani pelaku.

Jenis kegiatannya pun tidak sembarangan. Kerja sosial diarahkan pada aktivitas yang memiliki nilai manfaat. Mulai dari kebersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, hingga kegiatan sosial lain yang relevan dengan kebutuhan daerah.

Dengan begitu, pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mendidik. Kerja sama antara Kejari dan Pemkot Malang ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani. ”Dalam pelaksanaannya, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tahun untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian penerapan di lapangan,” katanya. (mel/adn)

Editor : A. Nugroho
#unair #Wali Kota Malang #malang #Kajari