MALANG KOTA – Uang negara yang sempat menguap akibat praktik korupsi satu per satu ditarik kembali. Dalam hampir satu tahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memulihkan kerugian negara hingga Rp 10,63 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Pemulihan tersebut dilakukan melalui mekanisme penitipan pembayaran dari para tersangka dan terdakwa. Dana yang dititipkan itu langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, pemulihan keuangan negara menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi. Tidak hanya mengejar pelaku hingga ke meja hijau, kejaksaan juga berupaya memastikan uang negara kembali.
Salah satu perkara yang menyumbang nilai besar adalah kasus dugaan korupsi aset milik Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep. ”Dalam perkara tersebut, terdakwa Handoko diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,06 miliar,” terang dia.
Selain itu, perkara dugaan korupsi aset Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan terdakwa Awan Setiawan mencatat nilai pemulihan paling besar. Dari kasus tersebut, kerugian negara yang berhasil dititipkan mencapai Rp 5,4 miliar.
Sementara itu, dari perkara atas nama tersangka Kartika Samsuadi, Kejari Kota Malang mencatat penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,14 miliar. ”Meski dana telah dititipkan, proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan di tahap penyidikan,” tegas Agung.
Agung menegaskan, penitipan uang pengganti tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan, sementara negara tidak menunggu hingga putusan inkrah untuk mendapatkan kembali kerugiannya.
Di sisi lain, penanganan perkara korupsi di Kejari Kota Malang juga masih berlangsung. Hingga saat ini, Bidang Pidsus menangani lima perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, dua perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan tiga perkara lainnya telah memasuki tahap penuntutan. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho