MALANG KOTA – Pemangkasan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) hingga 20 persen pada tahun depan semakin mencekik sekolah. Khususnya bagi sekolah negeri yang tidak boleh meminta iuran masyarakat.
Risikonya, kesejahteraan guru non-ASN terancam. Sebab, selama ini gaji mereka bersumber dari BPOPP. Selain itu, pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) terbatas, penurunan kualitas kegiatan ekstrakurikuler, hingga efisiensi bahan ajar (selengkapnya lihat grafis)
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, penyusutan dana BPOPP berlangsung sejak 2019. Sebelumnya dana BPOPP mengalir setiap bulan selama setahun penuh. Akan tetapi tahun 2019 tidak utuh, kemudian pada 2023 hanya cair enam bulan. Setahun berikutnya, yakni 2024 cair 9 bulan dan tahun ini juga demikian.
Untuk siswa SMA mendapat jatah Rp 2,8 juta per siswa per bulan. Sedangkan jenjang SMK, untuk jurusan teknik mendapat Rp 3,8 juta per siswa per tahun, kemudian non-teknik kebagian Rp 3,2 juta per siswa per tahun. Dana tersebut berasal pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang mengalir ke masing-masing sekolah penerima.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim Wilayah Kota Malang-Kota Batu Hastini Ratna Dewi menuturkan, tahun depan juga masih ada penyesuaian anggaran. “Pemangkasannya sampai 20 persen.Saat ini dalam proses pengesahan,” ujar Ratna kemarin (23/12).
Kabar menyusutnya BPOPP membuat sekolah harus makin memutar otak untuk menutup biaya operasional yang terancam kurang. Kepala SMK PGRI 3 Malang Lukman Hakim menuturkan, BPOPP selama ini meng-cover 35 persen biaya operasional di sekolahnya.
Mayoritas untuk menggaji guru tidak tetap (GTT). “Total ada 95 guru yang kami tanggung gajinya dengan GTT,” ujarnya.
Sebab, dia melanjutkan, ketentuan penggunaan BPOPP sangat ketat. Untuk belanja pegawai dibatasi maksimal 50 persen dari total dana yang disalurkan. Sisanya untuk meng-cover kebutuhan yang tidak boleh menggunakan dana BOS, seperti membeli peralatan praktik dengan harga di atas Rp 1 juta.
Lukman mengaku sangat terbantu dengan BPOPP. Meskipun begitu, pihaknya masih mendapat dana dari iuran partisipasi masyarakat. “Yang paling kebingungan memang teman-teman dari sekolah negeri, karena mereka tidak boleh memungut biaya dari wali siswa,” papar Lukman.
Tahun ini sekolahnya mendapat dana BPOPP Rp 2,3 miliar. Itu untuk operasional 2.230 siswa dan gaji guru. Mendengar isu pemangkasan lagi BPOPP tahun depan, dia khawatir dan berharap itu tidak akan terjadi.
Lukman mengatakan, beban biaya sekolah swasta lebih tinggi dibanding sekolah negeri. Sebab, dia melanjutkan, sekolah swasta juga menanggung premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para guru. Itu karena dia ingin semua guru di sekolahnya terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lukman mengaku sudah beberapa kali menyurati Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Disdik Jawa Timur untuk memperbolehkan BPOPP dipakai membayar BPJS. Sebab dana itu menjadi salah satu beban sekolah swasta yang cukup terasa.
Terpisah, anggota Komisi E DPRD Kota Malang Puguh Wiji Pamungkas menanggapi keresahan sekolah akibat pemangkasan BPOPP tahun depan. Dia menyarankan sekolah swasta maupun negeri untuk menggalang sumbangan dana dari komite.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2026. Dia menambahkan, regulasi mengizinkan sekolah menerima sumbangan dari masyarakat, asalkan tidak ada unsur paksaan.
Jika ditentukan dan memaksa, artinya iuran bukan sumbangan. "Kami mengetahui saat ini banyak sekolah negeri maupun swasta meminta bantuan ke wali murid, tetapi caranya salah. Kalau sumbangan tidak masalah, yang tidak boleh iuran," tegas Puguh.
Sumbangan itu, lanjut dia, tidak boleh memberatkan warga yang kurang mampu. Lebih bijaksana jika komite hanya meminta bantuan kepada orang tua yang berada di kelas menengah atau atas.
Untuk menertibkan sumbangan, pihaknya bersama eksekutif sudah menggodok regulasi.Bentuknya adalahPeraturan Gubernur (Pergub) tentang kontribusi masyarakat. Saat ini, regulasi itu masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pergub tersebut, nantinya ada larangan menarik sumbangan dari golongan tertentu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, golongan tersebut adalah keluarga yang masuk desil 1 dan desil 2.
Yakni miskin ekstrem dan keluarga miskin. "Saat ini masih dilakukan harmonisasi regulasi di tingkat Kemendagri. Ketika pergub sudah diterbitkan, akan menjadi pedoman dalam melaksanakan sumbangan komite," urai Puguh.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Malang Raya itu menekankan, pembukaan keran sumbangan bukan berarti pemerintah melepaskan tanggung jawab ke sekolah. Dia meminta, pada 2027 ada recovery yang dilakukan Pemprov Jatim.
Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tidak perlu ada pemangkasan anggaran BPOPP pada 2027. "Pemprov bisa meningkatkan PAD mulai dari pajak dan retribusi daerah. Juga bisa memaksimalkan BUMD," tandasnya. (aff/adk/dan)
Editor : A. Nugroho