Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

3 Ribu Aset Pemerintah Kota Malang Belum Bersertifikat, Rawan Dikuasai Pihak Lain

Mahmudan • Senin, 29 Desember 2025 | 15:59 WIB
Ilustrasi sertifikat
Ilustrasi sertifikat

MALANG KOTA – Aset pemerintah di sejumlah titik dikuasai pihak lain. Aset lain juga terancam, terutama yang belum bersertifikat. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang mencatat ada sekitar 3 ribu bidang aset yang belum bersertifikat (selengkapnya lihat grafis)

Kepala BKAD Kota Malang Subkhan mengatakan, proses sertifikasi aset sudah dimulai sejak 2014 lalu. Dari pendataan, terdapat 8.264 bidang aset, sekitar 5.300 bidang di antaranya sudah bersertifikat.

Sisanya 3000-an aset yang diupayakan segera mendapat sertifikat. ”Bentuk asetnya tidak hanya tanah, tapi ada yang berupa kantor pemerintahan, sekolah, bangunan untuk RW, hingga ruang terbuka hijau (RTH)," ujar Subkhan kemarin.

Sertifikasi Aset
Sertifikasi Aset

Ribuan aset tersebut disertifikatkan secara bertahap. Pada 2023, pihaknya mendapat 67 sertifikat untuk 195 bidang aset. Jika ditotal luas bidang asetnya mencapai 254.525 meter persegi.

Lalu tahun berikutnya, capaiannya meningkat menjadi 91 sertifikat untuk 249 bidang. Sementara luas bidang asetnya berkisar 245.105 meter persegi. Berlanjut pada 2025, ada 186 sertifikat dengan 401 bidang aset yang tersertifikasi. Untuk luas bidang asetnya 274.329 bidang aset.

Subkhan melanjutkan, sertifikasi aset dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan. Dia menyebut beberapa aset yang bersengketa dengan pihak lain. Salah satunya di Jalan Raya Langsep, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.

Di sana, dia melanjutkan, ada tanah seluas 1.498 meter persegi yang awalnya disewa warga berinisial H untuk hunian. Kemudian H menyewakan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemkot.

Masa sewa berlaku 20 tahun. ”Pihak lain yang menyewa ke H mengajukan permohonan ke pemkot agar bisa tetap digunakan," sebut Subkhan. Kini, H selaku pihak yang menyalahgunakan aset sedang menjalani persidangan.

Aset di titik lain yang bersengketa ada di Jalan Raya Dieng. Serupa dengan di Jalan Raya Langsep, pemkot juga menyewakan aset untuk rumah tinggal kepada warga yang berinisial KS.

Luas tanah yang disewakan 513 meter persegi. Namun, KS mengajukan perpanjangan sewa untuk tempat usaha. Yakni sebuah restoran Jepang. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 miliar.

Subkhan menjelaskan, selama ini seluruh aset sudah terdata dalam neraca barang dan tanah. Namun penerbitan sertifikat harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Mulai dari adanya peta bidang. Lalu peta bidang itu diajukan agar bisa mendapat surat keputusan (SK).

Setelah ada SK, ada pengecekan lokasi dan pengukuran oleh BPN Kota Malang. Dari BPN dikembalikan lagi kepada pemkot. Baru pemkot melakukan pengajuan lagi hingga akhirnya sertifikat bisa terbit. "Kalau ditotal, prosesnya bisa mencapai tiga kali tahapan," terang mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu.

Selain itu, belum lama ini pemkot juga sedang dipertanyakan terkait kepemilikan lahan di TPA Supit Urang, Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Lahan seluas 14 ribu meter persegi diklaim milik pribadi.

Padahal, pemkot sudah melakukan pembelian sejak 2012. Pembelian dalam rangka perluasan TPA Supit Urang. "Sebenarnya tidak ada masalah. Mungkin ada perbedaan pendapat terkait lahan di keluarga yang sebelumnya memiliki lahan tersebut," sebut Subkhan.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, lambannya sertifikasi aset sering kali membuat permasalahan sengketa lahan mencuat. Terbaru, ada konflik antara Pemkot Malang dengan warga di lahan TPA Supit Urang.

Salah satu warga atas nama Joko Wahyono mengklaim mengantongi sertifikat, tetapi tanahnya dipasang patok aset Pemkot Malang. Wahyu mengaku sudah mendapat laporan tersebut. Dalam waktu dekat dilakukan pengukuran aset.

”Nanti dipaparkan semua data, mana yang masuk kota dan kabupaten. Kemudian wasitnya dari badan pertanahan, agar transparan," terang Wahyu. Dia mengatakan, polemik di TPS Supit Urang bukan satu-satunya. Sebelumnya ada juga permasalahan lahan cucian mobil di Madyopuro.

Selama ini, Wahyu melanjutkan, Pemkot Malang selalu memenangkan gugatan sengketa lahan. Meskipun demikian, sertifikasi aset akan tetap dilakukan. Sebab penting untuk legalitas. "Saya targetkan minimal 100 aset mendapat sertifikat setiap tahunnya," tegasnya.

Pemilik kursi N1 itu menambahkan, sebenarnya Pemkot Malang ingin sertifikasi lebih cepat. Tetapi bergantung kesiapan BPN Kota Malang. "Karena personel di BPN terbatas, tidak bisa langsung sertifikasi ribuan tanah. Jadi harus dilakukan bertahap," ungkap Wahyu.

Di lain pihak Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mendorong percepatan sertifikasi aset. Dalam setiap paripurna tentang anggaran, legislatif selalu memberikan catatan tentang lambannya sertifikasi.

Bayu mengatakan, lambannya sertifikasi berdampak luas. Yang paling nyata adalah sengketa lahan. Kemudian penyalahgunaan fungsi dari aset tersebut. ”Seharusnya digunakan hunian, tetapi malah dimanfaatkan sebagai komersial,” terangnya.

Meskipun prosesnya panjang, Bayu meminta pemkot menyusun skema terstruktur dan target yang jelas. "Tingkat kerumitan harus dicarikan solusi dengan BPN. Kemudian harus ada target agar proses penyelesaian bisa dipantau setiap tahun," tandas Bayu. (mel/adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#BKAD #RTH #malang #SK