Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bedak-Kios Kosong di Pasar Tradisional Kota Malang Segera Ditertibkan

Galih R Prasetyo • Senin, 29 Desember 2025 | 17:10 WIB
HARUS PATUHI ATURAN: Sejumlah bedak pedagang di Pasar Comboran Barat belum terisi setelah diperbaiki seusai terjadi kebakaran.
HARUS PATUHI ATURAN: Sejumlah bedak pedagang di Pasar Comboran Barat belum terisi setelah diperbaiki seusai terjadi kebakaran.

MALANG KOTA – Nasib bedak dan kios kosong yang bertahun-tahun tanpa penghuni di pasar tradisional akan segera diputuskan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera melakukan penertiban. Langkah itu mempunyai dua tujuan.

Pertama, bagian dari penataan pasar tradisional agar lebih hidup. Kedua, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pasar.

Penertiban bedak dan kios kosong ini merupakan tuntutan dari berbagai paguyuban pasar di Kota Malang. Tuntutan itu kemudian ditampung DPRD Kota Malang. Kemudian, legislatif mendorong Pemkot Malang segera melakukan tindakan nyata.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan berjenjang kepada pemilik kios atau bedak yang diketahui tidak beroperasi. Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.

”Saat ini masih kami toleransi, tapi dalam pengawasan Pemkot Malang. Kami juga memasang papan pengawasan (stiker) sebagai tanda bahwa kios tersebut melanggar aturan,” ujar Eko.

Aturan yang dilanggar adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan pasar. Pada perda tersebut, pedagang tidak boleh menelantarkan bedak pasar selama tiga bulan berturut-turut. Atau selama enam bulan.

Menurutnya, penelantaran kios pasar berdampak langsung pada menurunnya aktivitas jual beli serta merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, pasar tetap membutuhkan biaya perawatan dan pengelolaan meski banyak kios tidak dimanfaatkan.

”Data kios kosong sudah kami bahas secara menyeluruh. Memang jumlahnya cukup signifikan, sekitar ratusan tidak sampai ribuan,” terangnya. Dia mengungkapkan, kios kosong paling banyak ditemukan di pasar-pasar yang belum direvitalisasi. Beberapa pasar seperti Pasar Blimbing, Pasar Comboran dan Pasar Besar Malang.

Jika peringatan yang dilayangkan Diskopindag tidak digubris. Eko menegaskan, tahun depan akan ada penindakan yang lebih tegas. Bedak atau kios yang kosong akan dikembalikan ke Pemkot Malang dan pedagang bisa dikenai sanksi denda sesuai perda.

Ketua Paguyuban Pasar Comboran Barat Muhammad Samidi menyampaikan, kios kosong di pasarnya mencapai 800 unit. Hal itu sudah terjadi belasan tahun. ”Total kios di sini 1.200, yang terisi hanya 400," kata Samidi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan, bedak dan kios kosong akan memperburuk citra pasar. Kondisi di dalam akan tampak sepi dan tidak terawat. Akibatnya bedak yang aktif akan terdampak, karena pengunjung menurun. ”Ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tegas Bayu. (adk/gp)

Editor : A. Nugroho
#PAD #Diskopindag #malang #Pemkot