Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Potensi Pendapatan Aset Pemerintah Kota Malang Hampir Rp 30 M, Masih Ada Penyewa Nunggak Bayar hingga Empat Tahun

Mahmudan • Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58 WIB
Ilustrasi potensi pendapatan aset
Ilustrasi potensi pendapatan aset

MALANG KOTA – Potensi pendapatan dari pengelolaan aset pemerintah relatif besar. Bisa menembus hampir Rp 30 miliar per tahun. Pada 2025, aset menyumbang Rp 28,3 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Angka tersebut bisa bertambah jika penyewa aset tidak ada yang menunggak pembayaran (selengkapnya lihat grafis).

Penyewaan aset pemkot di Jalan SunandarPriyo Sudarmo, Blimbing misalnya, pembayaran tidak lancar. Aset dengan luas 1.731 meter persegi itu disewakan dengan tarif Rp 220 juta per tahun. Namun penyewa sudah menunggak selama empat tahun.Nominal yang belum terbayar sekitar Rp 882,8 juta.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhanmengatakan, pihaknya bakal memanggil penyewa aset yang belum memenuhi kewajiban pembayaran. ”Kami terus mencermati pemakaian aset pemkot di masyarakat,” ujar Subkhan kemarin (29/12).

Dari Aset untuk PAD
Dari Aset untuk PAD

Dia mengatakan, potensi pendapatan dari pengelolaan aset cukup besar. "Sebagai contoh, dalam tiga tahun terakhir, yakni 2023 sampai 2025, pendapatan dari aset selalu melampaui target," ucapnya.

Subkhanmerinci, pada 2023 menargetkan pendapatan Rp 14,9 miliar, realisasinya menembus Rp 22,8 miliar. Lalu pada 2024 sedikit menurun yakni Rp 22,5 miliar tapi masih di atas target Rp 12,7 miliar. ”Untuk tahun 2025, realisasinya lebih tinggi dengan nilai Rp 28,3 miliar dari target Rp 25,4 miliar," sebut dia.

Pendapatan yang mencapai puluhan miliar itu berasal dari tiga sektor. Yakni retribusi penyewaan tanah, hasil penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang dipisahkan, dan hasil sewa BMD.

Khusus untuk hasil penjualan BMD tidak selalu menghasilkan. Sebab, tergantung apakah ada perangkat daerah yang mau mengusulkan BMD atau aset untuk dilelang. "Yang dilelang bisa berupa kendaraan dinas, motor, atau aset lainnya," sambung pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.

Demikian pula hasil sewa BMD. Dari catatan BKAD Kota Malang, realisasi hasil sewa BMD tahun ini tidak memenuhi target. Hal itu karena ada salah satu aset dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Malang yang tidak jadi disewa.

Agar pendapatan dari sewa aset atau BMD tetap terjaga, pihaknya melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah menagih sewa kepada penyewa aset milik pemkot. "Seperti aset yang di Jalan SunandarPriyo Sudarmo,dari informasi sementara, pemilik akan mengembalikanaset ke pemkot,” sebut Subkhan.

Selain itu, dia menambahkan, hampir seluruh aset atau BMD yang disewa menjadi tempat usaha, belakangan ini sudah dialihkan. Dari yang semula berstatus Izin Pemakaian (IP) untuk retribusi usaha menjadi sewa. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan aset ke kas daerah (Kasda).

Ada beberapa regulasi yang mendasari peralihan IP menjadi sewa. Antara lain Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD, Perwali Kota Malang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, dan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 458 Tahun 2021.

"Contoh aset yang dialihkan dari IP ke sewa seperti di Jalan Tenaga dan kawasan-kawasan industri lainnya," terang mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu. Namun jika tidak sanggup melakukan pembayaran, penyewa bisa mengajukan keringanan kepada pemkot.

Dia mencontohkan saat pandemi Covid-19 lalu. Banyak penyewa maupun pengguna aset lain yang keberatan, sehingga mengajukan keringanan kepada pemkot. Untuk memantau pembayaran aset atau BMD, pemkot juga rutin mengirimkan tagihan. Di samping itu, Pemkot juga mengoptimalkan aset yang nominalnya besar.

Salah satunya Alun-Alun Mal di Jalan Merdeka Timur. Setiap tahun, pemkot menerima Rp 2,6 miliar dari pengelola. Salah satu penyewa, Ramayana juga sudah melakukan perpanjangan sampai 5 tahun. Di samping itu ada menara-menara telekomunikasi.

Di lain pihak, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menuturkan, pendapatan Rp 21,8 miliar membuktikan bahwa pengelolaan aset sudah berjalan ke arah lebih baik. Meskipun demikian, dia masih memberikan catatan. Menurut dia, pengelolaan aset saat ini belum tersistem dengan baik.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong BKAD bisa melakukan digitalisasi aset. Agar pengelolaan lebih transparan, tertib, dan mampu mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan.

"Kami sudah merekomendasikan, aset harus terdigitalisasi tahun depan. Pada APBD murni memang belum dianggarkan, kami dorong pada APBD Perubahan bisa dialokasikan untuk pembuatan sistem tersebut," jelasnya.

Ketika sudah ada digitalisasi aset, Bayu mengatakan, potensi pendapatan dari sektor tersebut bisa diketahui lebih transparan. Sehingga penentuan target untuk ke depannya bisa disesuaikan potensi yang ada.

"Selama ini potensi pendapatan aset belum disampaikan secara rinci. Baru nanti bisa dilihat secara utuh ketika digitalisasi aset sudah dijalankan," tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Di tempat lain, anggota Komisi B DPRD Kota Malang Fathol Arifin terus menekankan pentingnya sertifikasi aset untuk memaksimalkan pendapatan sewa. Semakin banyak aset yang bisa disertifikatkan, akan semakin mudah memanfaatkan lahan asalkan sesuai peruntukan.

"Jika memang hunian harus untuk rumah, jangan sampai digunakan tempat usaha. Kemudian kalau pertanian jangan sampai dialihfungsikanmenjadi rumah," tegas Fathol. (mel/adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#BMD #BKAD #PAD #malang