MALANG KOTA - Menjelang pergantian tahun, Pemkot Malang melaksanakan sosialisasi nominal Upah Minimum Kota (UMK) 2026 di Hotel Savana kemarin. Sejauh ini belum ada pengusaha yang keberatan terkait kenaikan upah yang mencapai 6 persen. Nantinya dilakukan evaluasi penerapan UMK pada Januari 2026.
Seperti diberitakan, UMK Kota Malang 2026 ditetapkan Rp 3.736.101. Angka ini naik Rp 211.863 atau dibandingkan tahun ini, yaitu Rp 3.524.238. Pada sosialisasi kemarin (29/12), dihadiri 170 perwakilan karyawan dan manajemen. Di antaranya sektor usaha hotel, resto, finance, SPBU, retail, farmasi, klinik kesehatan.
Kepala Dinas tenaga Kerja-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menuturkan, kenaikan Rp 211 ribu tersebut sudah kesepakatan tiga pihak atau tripartit. Yaitu perusahaan, pekerja, dan pemerintah.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan yang keberatan. "Jika nanti ada yang keberatan dengan naik 6 persen, bisa melaporkan ke Dewan Pengupahan. Kemudian akan dibahas dengan disnakertrans Jawa Timur," terang Arif.
Untuk memastikan UMK dijalankan sesuai ketentuan, Arif bakal melakukan evaluasi pada Januari 2026. Tim disnaker akan melakukan sampling ke beberapa perusahaan terkait pengupahan kepada pegawai. "Karena gajian swasta biasanya akhir bulan. Kami bisa evaluasi pada akhir Januari," tuturnya.
Pada 2025, Arif mengatakan, belum mendapatkan laporan tentang pemberian upah di bawah UMK. Dengan fakta itu, menurutnya, iklim usaha di Kota Malang dalam kategori baik.
"Karena UMK 2026 kesepakatan seluruh pihak, kami harapkan tidak ada kendala seperti tahun 2025. Tahun ini belum ada laporan tentang UMK," tandas pejabat Eselon IIb Pemkot Malang itu.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta kenaikan UMK tidak dijadikan beban. Menurutnya, pelaku usaha bisa menggunakan kenaikan UMK sebagai investasi jangka panjang.
Tujuannya agar karyawan loyal dan meningkatkan produktivitas bekerja. "Ketika lebih produktif, nanti yang akan mendapat dampak positif perusahaan ya sendiri. Bisa berdampak pada kualitas dan pendapatan perusahaan," tandas Wahyu.
Di sisi yang lain, dia mengatakan, kenaikan UMK juga harus disikapi dengan bijak oleh kaum pekerja. Dengan keputusan ini, diharapkan mereka bisa lebih semangat dan berujung peningkatan produktivitas.
"Menjelang pergantian tahun, mari kita samakan persepsi untuk menghadapi 2026. Hubungan industri antara pekerja dan pengusaha dijaga dengan baik,” pungkasnya. (adk/dan)
Editor : A. Nugroho