Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kota Malang Berhenti Selama Lima Hari

Bayu Mulya Putra • Rabu, 31 Desember 2025 | 17:36 WIB
BERHENTI SEMENTARA: SPPG di Jalan KH Malik Dalam tengah mempersiapkan paket MBG, beberapa waktu lalu.
BERHENTI SEMENTARA: SPPG di Jalan KH Malik Dalam tengah mempersiapkan paket MBG, beberapa waktu lalu.

MALANG KOTA - Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal berhenti untuk sementara waktu. Dimulai pada 2 sampai 7 Januari 2026 mendatang. Pemberhentian itu dilakukan untuk mempersiapkan layanan yang lebih baik pada tahun depan.

Sebagai informasi, program MBG sebelumnya hanya libur pada hari Minggu atau tanggal merah. Meski libur sekolah, masih ada lembaga pendidikan yang mendapatkan MBG. Hanya saja MBG tidak berbentuk makanan, namun kue kering.

Pada 25 Desember lalu, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan pernyataan MBG bakal distop untuk sementara. Kemudian akan beroperasi kembali pada 8 Januari 2026.

Tanggal 4 Januari tidak dihitung karena masuk hari Minggu. Koordinator Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPI) Kota Malang Muhammad Athoillah membenarkan penghentian operasional MBG tersebut.

Sesuai instruksi BGN, tidak ada distribusi makanan maupun kue kering selama lima hari tersebut. ”Kami mengirimkan kue kering sampai hari Rabu (31/12), kemudian mulai tanggal 2 Januari berhenti sementara. Baru normal lagi tanggal 8 Januari tahun depan,” ujar Athoillah kepada Jawa Pos Radar Malang, kemarin.

Dia menerangkan, libur lima hari itu bakal dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan. Seperti renovasi bangunan atau melengkapi alat dan fasilitas SPPG. ”Diberikan waktu itu untuk mempersiapkan yang lebih baik pada 2026. Kemudian meringankan beban guru, karena mereka juga masih libur,” terang Athoillah.

Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP), Athoillah mengatakan bahwa sejauh ini belum ada perubahan. SOP yang menjadi pedoman SPPG terakhir dikeluarkan BGN pada November lalu. ”Selama belum ada aturan baru, kami mengikuti SOP yang lama,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Slamet Husnan mengatakan, kebijakan MBG sepenuhnya berada di bawah naungan BGN. Sehingga ketika dihentikan, Pemkot Malang bakal mengikuti instruksi tersebut. ”Kami hanya melakukan pendataan dan pemantauan di lapangan saja,” tutur Slamet. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#BGN #sppi #Mbg #malang