Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mulai 7 Januari Larang Motor Parkir di Bahu Jalan Kajoetangan Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Jumat, 2 Januari 2026 | 09:35 WIB
AGAR LEBIH TERTATA: Mulai 7 Januari 2026 nanti, semua pengendara motor dilarang parkir di bahu Jalan Basuki Rahmat. Pengunjung bakal diarahkan parkir ke gedung baru milik pemkot.
AGAR LEBIH TERTATA: Mulai 7 Januari 2026 nanti, semua pengendara motor dilarang parkir di bahu Jalan Basuki Rahmat. Pengunjung bakal diarahkan parkir ke gedung baru milik pemkot.

MALANG KOTA - Kebijakan baru bakal diterapkan di koridor Kajoetangan Heritage atau Jalan Basuki Rahmat. Mulai 7 Januari nanti, kendaraan roda dua dilarang parkir menggunakan bahu jalan di sisi barat. Parkir sepeda motor akan difokuskan pada gedung parkir baru di Eks Bank Syariah Mandiri.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, gedung parkir baru dengan dana pembangunan Rp 9 miliar itu sudah diuji coba pada Rabu lalu (31/12). Kemudian pada 1 sampai 6 Januari akan dilakukan evaluasi dan persiapan akhir.

Pada 7 Januari, larangan parkir untuk kendaraan roda dua bakal diterapkan. Baik di sisi kanan atau kiri jalan, tidak boleh lagi ada sepeda motor. ”Mulai tanggal 7 Januari bahu jalan hanya untuk parkir mobil. Sepeda motor semuanya diarahkan ke gedung parkir,” ujar Jaya.

Dishub sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh juru parkir (jukir) yang ada di sana. Papan imbauan juga sudah dipasang untuk informasi masyarakat. Jaya mengatakan, kapasitas gedung parkir itu mencapai 800 sepeda motor dan 25 mobil.

Pihaknya juga telah menyambungkan parkir vertikal di Jalan Majapahit dengan parkir Kajoetangan. Sehingga skemanya, lantai satu di Kajoetangan dan Jalan Majapahit digunakan untuk parkir mobil. Kemudian lantai dua dan seterusnya bakal digunakan untuk sepeda motor.

”Akses masuk di parkir Jalan Majapahit akan ditutup. Sehingga seluruh kendaraan masuk melalui parkir Kajoetangan,” tuturnya. Untuk mengenalkan fasilitas baru itu, Pemkot Malang menerapkan gratis parkir selama sepekan. Mulai tanggal 7 Januari sampai 13 Januari.

Pada 14 Januari, akan diterapkan tarif flat sesuai perda yang berlaku. Untuk roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu. ”Kalau bus tidak bisa parkir di sepanjang Kajoetangan. Biasanya mereka ditempatkan di Jalan Ade Irma Suryani,” urai Jaya.

Di tempat lain, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta dishub menerapkan larangan parkir itu secara penuh. Dengan beroperasinya gedung baru, tidak ada lagi alasan sepeda motor parkir di pinggir jalan. ”Untuk kapasitas sebetulnya belum ideal. Tetapi harus dimaksimalkan yang ada dulu,” tegasnya.

Arief mengatakan, seharusnya gedung parkir Kajoetangan memiliki lima lantai. Namun karena keterbatasan anggaran, hanya terealisasi dua lantai. ”Fondasinya itu sudah dibangun untuk lima lantai. Untuk penambahan lantainya belum bisa dilakukan tahun ini karena tidak ada anggaran,” jelasnya. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#jukir #dishub #malang #Kajoetangan Heritage