Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Bersiap Usulkan Perda Penataan Kabel di Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Jumat, 2 Januari 2026 | 09:57 WIB
BAKAL DITERTIBKAN: Kabel semrawut di Perempatan Radjabally jadi problem yang belum terurai dalam beberapa tahun terakhir. Kalangan legislatif tengah menyusun dokumen usulan Perda-nya untuk menertibkan
BAKAL DITERTIBKAN: Kabel semrawut di Perempatan Radjabally jadi problem yang belum terurai dalam beberapa tahun terakhir. Kalangan legislatif tengah menyusun dokumen usulan Perda-nya untuk menertibkan

MALANG KOTA - Kabel semrawut masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk mengurai problem itu, kalangan legislatif tengah menyusun masterplan. Yakni Peraturan Daerah (Perda) penataan kabel atau ducting.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, beberapa titik memang perlu penataan kabel. Utamanya di Jalan Basuki Rahmat atau Kawasan Kajoetangan Heritage. Kemudian di Jalan Galunggung dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menuturkan, kabel semrawut itu mengurangi estetika kawasan. Seperti di Kajoetangan, penataan di sana sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Tapi untuk urusan kabel belum bisa diatasi.

”Tak hanya estetika, kabel semrawut itu juga terkait keamanan. Kami melihat ini sudah waktunya ditata dan mengurangi kabel di atas,” tegas Dito. Selama ini, diakui legislatif, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penataan kabel tersebut. Itu membuat para pemilik kabel melakukan pemasangan hingga bertumpuk.

Di antaranya provider internet, listrik, dan telekomunikasi. Menurut Dito, banyak sampah kabel sisa tidak terpakai dan kabel yang tidak berfungsi dibiarkan tetap ada di atas. ”Karena sampah kabel tergolong limbah B3, jadi ada aturannya. Makanya mungkin tidak mau repot membuang, dibiarkan di atas tiang,” beber Dito.

Melihat kondisi itu, Komisi C tengah melakukan penyusunan Perda Penataan Kabel. Tahap awal yang dilakukan yakni pembuatan naskah akademik. Ditargetkan dokumen itu rampung pada 2026. Sehingga bisa tercantum pada Propemperda (Program Pembentukan Perda) tahun 2027.

Dalam penyusunan produk hukum itu, DPRD Kota Malang belajar kepada wilayah yang lebih dahulu membahas penataan kabel. Dito mengatakan, pihaknya sudah mengamati pembahasan di Kota Bandung dan Kota Solo. ”Di Kota Solo sudah dibahas perdanya. Kami harus mulai melakukan hal yang serupa,” tandas legislator dapil Lowokwaru itu.

Penataan kabel itu juga berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Kalau nanti ada satu tiang yang disiapkan oleh pemkot, kemudian disewakan, bisa menjadi potensi PAD. Itu satu kreativitas yang kami dorong untuk meningkatkan PAD,” pungkas Dito. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#pr #perda #PAD #malang