Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penertiban Bangunan Jadi Kunci Atasi Banjir, Saran Legislator agar Pemerintah Kota Malang Tak Andalkan Proyek Fisik Saja

Aditya Novrian • Jumat, 2 Januari 2026 | 10:13 WIB
LANGGANAN TERGENANG: Pemotor nekat menerjang banjir yang terjadi di Jalan Sartono, Sukoharjo, Klojen, beberapa waktu lalu.
LANGGANAN TERGENANG: Pemotor nekat menerjang banjir yang terjadi di Jalan Sartono, Sukoharjo, Klojen, beberapa waktu lalu.

MALANG KOTA – Keterbatasan anggaran penanganan banjir pada tahun ini membuat DPRD Kota Malang mendorong perubahan strategi. Kalangan legislatif menilai penanganan banjir tidak bisa lagi semata-mata mengandalkan pembangunan fisik.

Penegakan peraturan daerah (perda), khususnya penertiban bangunan liar di atas drainase dan sempadan sungai, dinilai menjadi langkah paling realistis. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, kondisi tersebut menuntut perubahan pola pikir pemerintah daerah.

Penanganan banjir, menurutnya, tidak bisa lagi bergantung pada ketersediaan anggaran. ”Kalau tidak ada anggaran drainase, pendekatannya harus berubah. Salah satunya melalui penertiban,” ujarnya.

Dito menegaskan, Pemkot Malang memiliki landasan hukum yang cukup untuk melakukan penertiban. Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disahkan tahun ini dapat dijadikan dasar hukum untuk menindak bangunan liar yang berdiri di atas saluran air maupun sempadan sungai.

Ia mencontohkan banjir yang terjadi pada awal Desember lalu. Dari hasil penelusuran, penyebab utama genangan diketahui berasal dari penyempitan saluran air akibat keberadaan bangunan baru.

Tahun ini Komisi C akan mendorong pendataan bangunan liar bisa direalisasikan secara menyeluruh. Setelah pendataan rampung, DPRD berharap Pemkot dapat mengetahui secara pasti jumlah bangunan yang melanggar. Dito juga menyebut, sebagian bangunan tersebut tidak berdiri di atas aset Pemkot.

”Kami sudah berkoordinasi dengan BBWS Brantas dan KAI, karena ada bangunan yang berada di lahan mereka,” tandas legislator dapil Lowokwaru itu. Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan proses pendataan bangunan liar sudah berjalan.

Namun, karena sebagian bangunan berada di luar aset Pemkot, koordinasi lintas instansi masih diperlukan. ”Kami terus berkoordinasi dengan KAI terkait bangunan yang berdiri di atas saluran. Sekarang masih dalam tahap pendataan,” ucap Wahyu. (adk/adn)

Editor : A. Nugroho
#perda #PBG #malang #Pemkot