Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Integrasi Kawasan Heritage Butuh Payung Hukum, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Minta Perwali

Bayu Mulya Putra • Minggu, 4 Januari 2026 | 11:58 WIB
BUTUH PROSES PANJANG: Pasar Splendid jadi salah satu titik yang bakal diintegrasikan dengan kawasan heritage di Kajoetangan.
BUTUH PROSES PANJANG: Pasar Splendid jadi salah satu titik yang bakal diintegrasikan dengan kawasan heritage di Kajoetangan.

MALANG KOTA - Realisasi rencana Pemkot Malang mengintegrasikan kawasan heritage masih panjang. Selain membutuhkan desain dan anggaran, pemkot perlu mengesahkan dasar hukumnya. Yang sekarang tengah berjalan yakni pembahasan rancangan peraturan wali kota (ranperwal) terkait cagar budaya.

Dorongan agar pemkot segera mengesahkan ranperwal cagar budaya disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang Rakai Hino Galeswangi. Menurut dia, penataan terhadap kawasan yang memiliki potensi cagar budaya tidak bisa sembarangan. Perlu regulasi yang kuat hingga ke tingkat perwali.

Selama ini, baru ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya Kota Malang. ”Di perwali harus didetailkan lagi jika nanti menjadi kawasan, apa manfaat yang didapatkan, pengelolaannya bagaimana, hingga perpajakannya,” tegas Rakai.

Rencana Pemkot Menata Kawasan di Sekitar Kajoetangan
Rencana Pemkot Menata Kawasan di Sekitar Kajoetangan

Terlebih, pemkot juga sudah menetapkan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2022-2042. Pada pasal 43 disebutkan ada 9 hektare yang termasuk kawasan cagar budaya di Kota Malang.

Seluruh kawasan itu tersebar di delapan kelurahan. Meliputi Kelurahan Gading Kasri, Kelurahan Kauman, Kelurahan Kiduldalem, Kelurahan Klojen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kelurahan Samaan, Kelurahan Kotalama, dan Kelurahan Karangbesuki.

Setiap kelurahan yang ada di Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 memiliki potensi cagar budaya di dalamnya.

Sebagai contoh di Kelurahan Oro-Oro Dowo. Di sana terdapat Hotel Shalimar. Lalu di Kelurahan Kotalama ada Stasiun Kotalama, di Kelurahan Kauman ada SDK Brawijaya, di Kelurahan Karangbesuki ada Candi Gasek, hingga di Kelurahan Samaan dengan Sekolah Cor Jesu yang menjadi cagar budaya.

Rakai menyebut, Kota Malang sampai sekarang belum benar-benar memiliki kawasan cagar budaya. Padahal, ada kawasan yang potensial seperti kawasan Tugu. Di sana ada Balai Kota Malang, kompleks SMA Tugu, Bela Vista, hingga Stasiun Malang yang bisa mendukung kawasan Tugu ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya.

”Selain itu ada kawasan Kajoetangan. Namun kajian untuk mengukuhkan Kajoetangan sebagai kawasan heritage juga mandek,” kata Rakai. Meski demikian, TACB Kota Malang sudah memetakan bangunan-bangunan potensial seperti Gereja Paroki Hati Kudus Yesus, Toko Oen, dan gedung kuno PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pihaknya mendorong agar pemkot segera menyelesaikan ranperwal. Sebab untuk menata kawasan dengan banyak potensi cagar budaya tidak boleh sembarangan. Harus ada rekomendasi dan kajian dari TACB Kota Malang, sehingga tidak mengubah cagar budaya tersebut.

Menanggapi masukan itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kajian ranperwal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.

Hingga kini, ranperwal belum dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. ”Namun sudah masuk prioritas Propemperwal (Program Penyusunan Peraturan Walikota) untuk tahun 2026,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto menyampaikan, untuk mengintegrasikan antar-kawasan dengan potensi cagar budaya, pemkot sudah menyusun masterplan heritage. Masterplan tersebut sekarang ada di Bappeda Kota Malang.

”Nanti pengembangannya nyambung dari Balai Kota Malang, Pasar Splendid ke selatan, hingga Pecinan yang di dalamnya juga terdapat Kampung Arab,” beber Dandung.

Sementara bentuk pengembangan dan penataan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Misalnya saja dengan memperlebar pedestrian. Sehingga bisa diberi tempat duduk atau ruang bagi masyarakat untuk berjalan.

DPRD: Perda yang Ada Kurang Relevan

Rencana perluasan kawasan heritage yang digagas Pemkot Malang itu juga sudah didengar kalangan dewan. DPRD Kota Malang mendukung penuh wacana tersebut. Dengan catatan, kajian yang dilakukan harus mendalam.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menuturkan, Kajoetangan Heritage memang menjadi salah satu favorit wisata beberapa tahun belakangan. Namun menurut dia, ada potensi titik jenuh karena keterbatasan ruang dan kepadatan pengunjung.

Perempuan yang akrab disapa Mia itu menyampaikan, destinasi Kajoetangan Heritage termasuk kawasan yang tidak begitu luas. Sehingga ketika pengunjung terus bertambah, namun kawasan wisata tidak ditambah, bakal menimbulkan kepadatan tinggi atau crowded.

”Ketika crowded pengunjung pasti tidak bisa menikmati tempat itu lagi. Dan ujungnya terjadi titik jenuh, lama kelamaan kunjungan bisa menurun,” ujar Mia. Untuk itu, memang perlu dilakukan perluasan konsep heritage. Dia mengatakan, masih banyak spot di Kota Malang yang bisa diintegrasikan dengan Kajoetangan.

Di antaranya Splendid, Alun-alun Merdeka, Balai Kota Malang, Wisma Tumapel hingga Gedung DKM (Dewan Kesenian Malang). Politisi PDIP itu mengatakan, menjadi suatu hal yang menarik ketika konsep heritage bisa dipadukan dengan seni budaya.

Ketika itu berhasil, DKM tak hanya menjadi ruang berkesenian. Namun bisa menjadi destinasi utama dengan pertunjukan seni budaya yang terjadwal. ”Di beberapa daerah seperti Bali dan Yogyakarta punya jadwal khusus seni pertunjukan. Saya berharap Malang juga punya ciri khas seperti itu,” tandasnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi menambahkan, perluasan konsep heritage tak boleh hanya menambah tempat wisata saja. Namun juga wajib sesuai konsep. Nuansa heritage harus benar-benar ditonjolkan.

Suryadi mengatakan, jangan sampai yang ada di Kajoetangan terulang di destinasi lain. Seperti terdapat toko modern dan desain yang tidak sesuai karakter Kota Malang zaman dulu. Keberadaan itu bakal menggerus konsep heritage. Agar sesuai jalur, perlu regulasi yang tepat.

”Malang itu masih darurat regulasi pariwisata. Padahal itu sebetulnya kunci, adanya perda pariwisata bisa digunakan menata dan mengelola destinasi,” tegas Politisi Golkar itu.

Kota Malang saat ini memang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kemudian mengalami perubahan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2013.

Suryadi menilai perda itu tidak relevan dengan kebutuhan dan arah perkembangan sektor kepariwisataan Kota Malang saat ini. ”Ketika kota lain berlomba memperkuat fondasi hukum pariwisata mereka, Kota Malang justru tertinggal. Sehingga kami mendorong adanya kajian yang menyeluruh tentang perda agar penataan bisa terarah,” pungkasnya. (mel/adk/by)

Editor : A. Nugroho
#perda #setda #TACB #malang