MALANG KOTA - Perolehan akhir pajak daerah Kota Malang 2025 mencapai Rp 890 miliar. Realisasinya menyentuh 103 persen dari target senilai Rp 863 miliar. Meski secara umum melampaui target, masih ada tiga jenis pajak yang belum surplus.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyebut, sebelum tutup tahun, tepatnya 22 Desember 2025, sudah tercapai Rp 865 miliar. ”Meski sudah terlampaui, kami tetap maksimalkan pemungutan. Hingga angka akhirnya di Rp 890 miliar,” terangnya.
Kontribusi paling banyak dari jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasi BPHTB mencapai Rp 236,7 miliar atau 105 persen dari target Rp 225,5 miliar. Dari BPHTB, Pemkot Malang mencatat surplus lebih dari Rp 11,2 miliar.
Capaian positif juga ditorehkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT Jasa Makanan dan Minuman yang dulunya pajak restoran telah terealisasi Rp 175 miliar atau 102,1 persen. Sementara PBJT Tenaga Listrik mencatatkan Rp 117 miliar, atau setara 106,4 persen dari target yang ditetapkan.
Secara persentase, pertumbuhan tertinggi datang dari PBJT Jasa Parkir yang menembus 111 persen dengan realisasi Rp 5,5 miliar. Disusul PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 108 persen atau Rp 11,8 miliar, serta PBJT Jasa Perhotelan yang mencapai Rp 60,2 miliar atau 107,6 persen.
Tak hanya itu, Pajak Air Tanah juga melampaui target dengan realisasi 108,7 persen. Sementara untuk pajak baru, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga berhasil melampaui target. ”Opsen PKB terkumpulnya Rp 132 miliar dari target Rp 126 miliar,” kata Handi.
Perolehan positif itu bakal diteruskan pada 2026 ini. Ditambah lagi adanya efisiensi dana transfer. Praktis, Pemkot Malang harus mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Kuncinya inovasi dan intensifikasi pemungutan pajak agar pajak daerah terus melampaui target,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji memberikan apresiasi untuk pertama kalinya pajak daerah mampu melampaui target. Setidaknya dalam tiga sampai lima tahun terakhir. Namun, masih ada catatan yang diberikan legislatif.
Yaitu tiga jenis pajak daerah yang belum surplus. Di antaranya pajak reklame, bea balik nama kendaraan, dan pajak bumi bangunan (PBB). Menurut Bayu, prestasi ini akan lebih paripurna jika tiga pajak itu juga bisa melampaui target.
”Semua jenis pajak daerah harus dimaksimalkan, jangan mengandalkan satu pajak saja. Agar tidak timpang,” tegas Bayu. Sebagai rekomendasi, politisi PKS itu meminta pemkot terus melakukan digitalisasi. Yaitu dengan meningkatkan sebaran e-tax. (adk/by)
Editor : Aditya Novrian