MALANG KOTA - Mulai hari ini (7/1) masyarakat tidak boleh asal memarkir kendaraannya di sekitar koridor Kajoetangan Heritage. Sebab, pemkot bakal mulai melakukan uji coba larangan parkir terhadap kendaraan-kendaraan tertentu. Untuk mengawasi proses uji coba itu, ada 18 personel gabungan yang disiagakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra mengatakan, personel yang disiagakan meliputi 10 orang dari dishub. Lalu ada dua personel denpom, empat personel kepolisian, dan dua personel Kodim 0833/Malang.
”Mulai besok (hari ini) sampai 13 Januari masuk dalam tahap sosialisasi larangan parkir,” ucap Jaya. Karena sudah banyak orang yang sering parkir di sekitar Kajoetangan Heritage, perlu pembiasaan ulang dan waktu penyesuaian.
Jaya berharap ke depan setelah ada sosialisasi, tidak ada lagi masyarakat yang parkir sembarangan. Khususnya pengendara motor. Sebab, gedung parkir khusus sudah disediakan pemkot. Yakni di Gedung Parkir Kajoetangan dan gedung parkir di Jalan Majapahit.
”Di dua lokasi itu bisa menampung sekitar 935 kendaraan,” sebut Jaya. Terdiri dari 35 mobil dan 900-an motor. Seluruh gedung parkir juga berada dalam kondisi siap. Adanya genangan beberapa waktu lalu sudah ditangani pihak pelaksana proyek.
Jaya melanjutkan, untuk kendaraan yang masih bisa parkir di tepi jalan adalah mobil. Tepatnya di sisi kiri saja. Sementara motor tidak boleh lagi parkir di tepi jalan. Selain motor dan mobil, pemkot juga memperketat parkir untuk bus pariwisata.
Ke depan, bus tidak boleh lagi parkir di pinggir jalan. Hanya diperbolehkan untuk menurunkan penumpang saja. Jika ingin parkir, bisa di sekitar Jalan Ade Irma Suryani.
Selain mengatur kendaraan, pihaknya akan berkomunikasi dengan para juru parkir yang beroperasi di Kajoetangan Heritage. Tujuannya agar mereka tidak membuka parkir di luar lokasi yang telah disediakan. (mel/by)
Editor : Aditya Novrian