Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Warga Griyashanta Ajukan Dua Tawaran ke Pemerintah Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:40 WIB
TETAP TOLAK JALAN TEMBUS: Kuasa Hukum Warga RW 12 Griyashanta Wiwid Tuhu Prasetyanto (kiri) menemui awak media setelah sidang mediasi di PN Malang, kemarin (6/1).
TETAP TOLAK JALAN TEMBUS: Kuasa Hukum Warga RW 12 Griyashanta Wiwid Tuhu Prasetyanto (kiri) menemui awak media setelah sidang mediasi di PN Malang, kemarin (6/1).

MALANG KOTA - Sidang gugatan warga RW 12 Perumahan Griyashanta kepada Pemkot Malang memasuki tahap mediasi kedua, kemarin (6/1). Dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang itu, warga menyampaikan dua penawaran kepada pemkot.

Yang pertama yakni penawaran berupa pembuatan jalan tembus lewat Griya Shanta Executive. Tawaran kedua, pemkot diminta membuat flyover dari Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) sampai ke Jalan Candi Panggung.

”Mereka (warga) intinya tetap tidak berkenan jika pemkot membangun jalan tembus di sana (Perumahan Griyashanta),” terang Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno.

Hasil dari mediasi kedua yang dipimpin hakim senior PN Malang Yuli Atmaningsih itu ditampung pemkot. Suparno menyebut bahwa penawaran itu bakal dibahas bersama Bappeda dan DPUPRPKP Kota Malang. ”Rencananya kami bahas pekan depan,” sambung dia.

Sejauh ini, pemkot tetap mengacu pada rencana awal. Yakni membuat rencana jalan tembus seperti yang tercantum dalam Perda RTRW.

Sementara itu, kuasa hukum Warga RW 12 Griyashanta Wiwid Tuhu Prasetyanto menjelaskan, pihaknya sebenarnya menunggu pemkot yang mengajukan penawaran untuk menyelesaikan masalah. Namun pada akhirnya warga lah yang mengajukan tawaran kepada pemkot.

Pertama, tawaran bahwa warga menginginkan jalan tembus dialihkan ke lokasi lain. Dia menyebut bahwa itu sudah diimbangi kajian yang hasilnya bisa memecah kepadatan. Sebab, secara rasional jika jalan tembus berada di pinggir, tentu tidak objektif. Apalagi yang ingin diurai adalah kemacetan di Jalan Soehat dan Jalan Candi Panggung.

”Kedua, kalau memang harus lewat Griyashanta, sebisa mungkin lewat flyover agar tidak mengganggu hak warga atas kawasan hunian tertutup sebagaimana konsep awal perumahan dibangun,” sambungnya. Setelah menyampaikan dua tawaran itu, pihaknya tinggal menunggu jawaban dari pemkot.

Wiwid menambahkan, dalam mediasi kedua kemarin, kabag hukum pemkot juga menyampaikan bahwa tawaran dari warga sulit dipenuhi. Alasannya karena rencana pembuatan jalan tembus di Perumahan Griyashanta sudah masuk dalam RTRW. Namun, dalam surat pemkot menyebut adanya kode GSE.

”Silakan ditafsirkan apa itu GSE.  Kami sebagai warga RW 12 menyebutnya sudah lazim bila Griyashanta tanpa huruf E. Apabila tidak tercapai tawaran kami, maka kami kembalikan ke proses hukum,” pungkasnya. (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#PN #setda #malang #Perumahan Griyashanta