MALANG KOTA - Benang kusut revitalisasi Pasar Besar Malang belum terurai. Kabar terakhir, Pemkot Malang sudah menyusun dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru. Namun setelah dilakukan sosialisasi, sebagian besar pedagang tetap menolak pembongkaran total.
Menurut informasi Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama), menjelang akhir 2025 lalu, pemkot menggelar dua kali pertemuan. Pertemuan pertama berlangsung pada 22 Oktober 2025 di Kantor Kelurahan Sukoharjo.
Dalam pertemuan pertama, Diskopindag Kota Malang membahas desain anyar Pasar Besar Malang. Setelah dokumen dicermati, para pedagang menilai banyak perubahan. Misalnya ukuran tempat berjualan.
Ada beberapa jenis tempat berjualan di Pasar Besar Malang. Untuk kios nantinya memiliki ukuran 3 meter persegi, los berukuran 2 meter persegi, dan toko 9 meter persegi. Dari sisi ukuran, pedagang melihat ada yang ukurannya berkurang dari sebelumnya. Selain itu, Pasar Besar Malang nantinya menjadi 3 lantai.
Penasihat Hippama Muhammad Ayub mempertanyakan desain yang dibuat pemkot. Dia heran karena pemkot ngotot mengutamakan pembongkaran yang menghabiskan biaya Rp 500 miliar dibanding perbaikan yang nominalnya di kisaran Rp 50 miliar. "Karena berdasar penilaian dari ITS, kondisi Pasar Besar Malang masih layak," tegasnya.
Jika perlu dipoles, Ayub memperkirakan tidak sampai memakan 10 persen dari total bangunan. Yang perlu dipoles dan diperbaiki cukup pada seluruh talang, bagian tengah, bekas Ramayana, hingga pengecatan.
Ayub menyampaikan, Hippama ingin berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi. Sebab baik pada pertemuan pada 22 Oktober lalu maupun pertemuan kedua pada 29 Desember 2025, para pimpinan justru diwakili. "Kami ingin mereka mendengar langsung," ucapnya.
Selain banyak perubahan pada bangunan, Hippama juga menyoroti tempat-tempat yang nantinya digunakan untuk berjualan sementara. Satu tahun lalu, para pedagang sempat diusulkan agar pindah berjualan ke Pasar Janti dan Pasar Dinoyo.
Namun usulan ke dua pasar itu ditolak mentah-mentah. Selanjutnya muncul lagi relokasi ke kawasan-kawasan di sekitar Pasar Besar Malang seperti Jalan Sersan Harun, Jalan Urek-Urek, hingga Jalan Kopral Usman.
"Masalahnya kondisi Kota Malang sudah semakin padat. Kalau direlokasi sementara ke sekitar pasar, tentu menimbulkan masalah baru seperti kemacetan," sambung Ayub.
Selain Hippama yang jumlah pedagangnya hampir 85 persen dari total 2.623 pedagang yang berjualan di Pasar Besar Malang, ada Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM). Sisa pedagang yang ada menyatakan mendukung pembangunan ulang pasar.
Sekretaris P3BM Huda menyampaikan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk membongkar atau merenovasi. "Sejak kebijakan itu digulirkan, telah disepakati bersama agar disegerakan," terangnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi belum memberikan respons. Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi menyampaikan akan segera berkomunikasi dengan diskopindag untuk membahas terkait permasalahan yang terjadi.
"Saya sendiri baru tahu jika ada penolakan atas sosialisasi AMDAL. Mohon waktu, saya komunikasikan dulu dengan diskopindag," tuturnya. Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan, DED dan AMDAL yang baru yang disusun pemkot disesuaikan dengan standar pemerintah pusat.
Sebab, pendanaan rencananya menggunakan APBN. "Pembangunan ulang ini harus segera dilakukan. Karena berdasar kajian terakhir yang disampaikan UB, kondisi pasar sudah semakin membahayakan," ungkap Bayu.
Dia sering berkunjung ke Pasar Besar Malang dan melihat kondisinya sangat memprihatinkan. Banyak bagian yang bocor. Ruang untuk berdagang juga semakin sempit, sehingga pengunjung kerap bersinggungan di lorong-lorong. (mel/dan)
Editor : Aditya Novrian