MALANG KOTA – Penolakan terhadap rencana revitalisasi total Pasar Besar Malang terus bergulir. Selain menolak sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), para pedagang juga melayangkan aduan ke Ombudsman. Mereka menilai langkah Pemkot Malang sarat maladministrasi.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) Masrul Zaini mengatakan, pihaknya telah dua kali mengirim surat ke Ombudsman. Pertama ke Ombudsman Jawa Timur yang diterima pada 27 Desember 2025.
Kemudian ke Ombudsman RI pada 29 Desember 2025. ”Kami sudah bersurat dua kali,” ujar Masrul kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin (8/1).
Dalam surat tersebut, pedagang mempersoalkan langkah pemkot yang tetap melanjutkan proses lelang dan penyusunan AMDAL. Meski di sisi lain ada penolakan dari pedagang berlangsung masif. ”Seolah-olah aspek sosial, ekonomi, dan keresahan masyarakat sudah dianggap selesai dan disetujui,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi menjelaskan, penyusunan AMDAL Pasar Besar Malang telah melalui dua tahap. Pertama, penetapan jenis dokumen melalui OSS dan AMDALNET yang hasilnya mewajibkan penyusunan AMDAL dan penilaiannya menjadi kewenangan Pemkot Malang.
Tahap kedua adalah proses penyusunan dokumen AMDAL. Di dalamnya mencakup konsultasi publik yang mengundang masyarakat sekitar dan para pedagang sebagai pihak terdampak, serta sidang pembahasan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) pada 29 Desember 2025.
”Semua rangkaian itu dilakukan untuk memotret kondisi dan menerima masukan,” tegas Diah. Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menilai, tarik ulur soal revitalisasi harus segera diselesaikan oleh Pemkot Malang.
”Di Komisi B kami sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pedagang. Namun untuk langkah lanjutan, kami kembalikan ke pemkot,” ujarnya. (mel/adn)
Editor : Aditya Novrian