Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Opsen Pajak Kendaraan di Kota Malang pada 2025 Sumbang Pendapatan Daerah Rp 185,2 M

Bayu Mulya Putra • Minggu, 11 Januari 2026 | 11:00 WIB

TAAT ATURAN: Warga membayar pajak di samsat keliling area pos polisi Jalan KH Agus Salim, Klojen kemarin (22/12).
TAAT ATURAN: Warga membayar pajak di samsat keliling area pos polisi Jalan KH Agus Salim, Klojen kemarin (22/12).

MALANG KOTA - Tercapainya target pajak daerah pada 2025 lalu tak terlepas dari kontribusi dua jenis pajak baru. Yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keduanya menyumbang pendapatan hingga Rp 185,2 miliar.

Dilihat dari tiga tahun terakhir, realisasi pajak memang terus meningkat. Namun pada 2023 dan 2024 belum mampu memenuhi target. Baru pada 2025 lalu, Pemkot Malang bisa mencatatkan surplus.

Tambahan dua jenis pajak itu membawa angin segar bagi Pemkot Malang. Pada tahun pertamanya, sumbangsih PKB dan BBNKB mencapai 20,8 persen dari total pajak daerah. Itu artinya, seperempat pendapatan daerah berasal pajak kendaraan warga Kota Malang.

 Baca Juga: Realisasi Akhir Pajak Daerah Kota Malang Capai Rp 890 M

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto merinci, realisasi PKB senilai Rp 132,8 miliar. Sedangkan BBNKB terealisasi Rp 52,9 miliar.

”Opsen PKB melampaui target, sedangkan BBNKB masih di bawah target,” ujar dia.

 Baca Juga: Melebihi Target, Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Malang Capai Rp 124 M

Target PKB tahun 2025 ditetapkan senilai Rp 126 miliar. Artinya realisasi pajak itu surplus 4,8 persen dari target. Sedangkan BBNKB ditarget mencapai Rp 57 miliar. Dengan terealisasi Rp 52,9 miliar, artinya kurang Rp 4,1 miliar dari target. 

Salah satu penyebab BBNKB belum memenuhi target karena penurunan penjualan mobil bekas. Itu banyak terjadi pada semester dua tahun lalu. Dari pendalaman bapenda, penurunan penjualan mobil bekas ada yang disebabkan berita bohong tentang kenaikan tarif BBNKB.

 Baca Juga: Pemerintah Kota Malang Kejar Target Rp 23 M untuk Pajak Hotel-Resto

Bapenda kemudian memberikan sosialisasi kepada pemilik diler mobil bekas dan memastikan tak ada kenaikan BBNKB. Faktor lainnya yang membuat BBNKB tidak memenuhi target karena banyak warga yang tidak melaporkan penjualan kendaraannya.

Itu umumnya baru diketahui ketika ada surat tagihan pembayaran PKB. Ternyata banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan.

”Baru bisa dikenakan BBNKB ketika sudah ada laporan dari masyarakat bila kendaraannya dijual,” ujarnya.

 Baca Juga: Empat Jenis Pajak di Kabupaten Malang Belum Capai Target, Total Realisasi sampai Pertengahan Desember Rp 723,81 Miliar

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa terlampauinya pajak daerah tidak hanya bergantung faktor pajak kendaraan. Dari 11 jenis pajak daerah, Handi menyebut ada tiga jenis yang tidak memenuhi target. Selain BBNKB, ada pajak reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

”Jenis pajak seperti BPHTB, pajak restoran, dan pajak hotel juga memberi sumbangsih signifikan. Dari pajak restoran terkumpul Rp 175 miliar dan pajak hotel mencapai Rp 60 miliar,” papar mantan kepala dinas perhubungan itu.

Pada pembahasan APBD Perubahan 2025, DPRD Kota Malang sebenarnya menginginkan realisasi pajak daerah menembus Rp 900 miliar.

Alasannya karena dua jenis pajak baru bisa menyumbangkan hingga Rp 200 miliar. Namun secara riil, setoran pajak daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp 890 miliar. (adk/by)

Editor : Aditya Novrian
#Bapenda #Pajak