Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Berlaku, Aparat Hukum Kota Malang Antisipasi P-19

Aditya Novrian • Senin, 12 Januari 2026 | 10:41 WIB
MENYAMAKAN PEMAHAMAN: Kejaksaan Negeri Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menggelar rapat koordinasi terkait penerapan KUHP pada Kamis (8/1) lalu.
MENYAMAKAN PEMAHAMAN: Kejaksaan Negeri Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menggelar rapat koordinasi terkait penerapan KUHP pada Kamis (8/1) lalu.

MALANG KOTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memunculkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Perbedaan penafsiran pasal hingga potensi bolak-balik berkas perkara menjadi risiko yang harus diantisipasi sejak awal.

Kondisi itu mendorong Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Polresta Malang Kota duduk bersama membahas implementasi KUHP baru. Rapat koordinasi yang digelar Kamis (8/1) lalu menjadi langkah awal menyamakan langkah antara penyidik dan jaksa.

Sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku efektif pada 2 Januari lalu, aparat penegak hukum dituntut cepat beradaptasi.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang Hasudungan Parlindungan Sidauruk menyebut, perbedaan sudut pandang dalam membaca pasal-pasal KUHP baru berpotensi menimbulkan hambatan teknis di proses penyidikan dan penuntutan.

Salah satu yang diwaspadai adalah terjadinya P-19 atau pengembalian berkas perkara karena dianggap belum lengkap. ”Kalau sejak awal tidak satu pemahaman, proses hukum bisa tersendat. Karena itu perlu penyelarasan, terutama terhadap delik-delik yang baru diatur,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, pembahasan mengerucut pada perluasan delik aduan yang diatur dalam KUHP Nasional. Beberapa klaster yang menjadi perhatian adalah kesusilaan, keluarga, hingga adopsi. Ketentuan ini dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan laporan masyarakat dan mekanisme penanganannya.

Selain itu, aparat juga menyoroti penyesuaian di ranah hukum formil dan administrasi. Perubahan nomenklatur pasal pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penyeragaman alat bukti elektronik menjadi bagian penting agar proses hukum tidak tersendat di tahap awal.

Aspek lain yang turut dibahas adalah penerapan restorative justice. ”Dalam konteks KUHP baru, pendekatan keadilan restoratif dinilai perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan multitafsir,” terang Hasudungan. (mel/adn)

Editor : Aditya Novrian
#spdp #Kejaksaan Negeri Kota Malang #kuhp #malang