MALANG KOTA – Hampir sebulan setelah penandatanganan kerja sama antara Pemkot Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, penerapan sanksi pidana kerja sosial belum juga berjalan. Satpol PP Kota Malang sebagai pelaksana di lapangan masih menunggu petunjuk teknis resmi.
Kerja sama penerapan pidana kerja sosial itu diteken pada 15 Desember 2025 di Surabaya. Kesepakatan tersebut dimaksudkan sebagai alternatif penanganan perkara pidana agar tidak selalu berujung hukuman kurungan. Khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan. Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, pihaknya belum menerima arahan resmi terkait mekanisme pelaksanaan sanksi kerja sosial.
”Kami ini pelaksana. Kalau mau jalan, harus ada surat resmi dan SOP yang jelas. Sampai sekarang itu belum ada,” ujar Heru kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.
Menurut dia, secara prinsip sanksi kerja sosial memungkinkan diterapkan, terutama untuk perkara tertentu. Namun, penerapannya harus memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Heru menegaskan, masih perlu kejelasan apakah pidana kerja sosial itu akan menggantikan hukuman kurungan atau hanya diberlakukan untuk jenis pelanggaran tertentu. Selain itu, perlu ada penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
”Kalau soal hukuman sosial, kami masih menunggu surat dari kementerian terkait. Harus ada penyesuaian dengan undang-undang dan aturan turunannya,” jelasnya.
Ia juga menyebut, nota kesepahaman antara Pemkot Malang dan Kejari Kota Malang yang telah ditandatangani sejauh ini masih bersifat umum. MoU tersebut belum secara spesifik mengatur penerapan kerja sosial untuk tindak pidana ringan.
”MoU itu untuk pidana umum. Misalnya perkara kriminalitas yang diputus pidana kurungan, lalu diganti dengan hukuman sosial. Kalau tipiring, sejauh ini belum diatur secara detail,” pungkas mantan Camat Klojen tersebut. (adk/adn)
Editor : Aditya Novrian