MALANG KOTA – Kabar batalnya revitalisasi Pasar Besar Malang pada tahun ini turut didengar kalangan dewan. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyebut, jika ingin mendapatkan bantuan APBN, Pemkot Malang harus mengajukan ulang kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dengan catatan, seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemkot. Menurut dia, yang paling penting adalah pedagang harus satu suara terlebih dahulu. ”Saat ini bergantung pada cara Pemkot Malang melakukan pendekatan ke pedagang. Perbaikan memang sangat diperlukan, tetapi jika tidak satu suara akan sulit terealisasi,” tutur dia kepada Jawa Pos Radar Malang.
Di tempat lain, Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) Huda menyebut bahwa pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah dilakukan dua kali. Tepatnya pada Oktober dan Desember 2025. Pihak P3BM masih sesuai dengan kesepakatan awal, yakni menyetujui pembongkaran pasar.
Huda mengatakan, pada prinsipnya P3BM sepakat dengan dua opsi yang ada. Dengan pembongkaran total atau direvitalisasi sebagian. Intinya mereka ingin Pasar Besar Malang bisa segera mendapatkan perbaikan. ”Kami tetap mendukung kebijakan pemerintah yang pro pedagang. Harapannya segera dilakukan percepatan revitalisasi,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) Agus Priambodo memastikan bahwa pihaknya tetap mengacu pada keputusan sebelumnya. Yakni menolak pembongkaran Pasar Besar. Pihak Hippama menilai struktur bangunan pasar masih kokoh. Sehingga tidak perlu dibongkar.
Agus menambahkan, ketika bangunan dibongkar, bakal banyak pihak yang dirugikan. Terutama warga di sekitar pasar. Sebab, proses pembangunan itu akan menciptakan debu dan membuat kawasan di sekitar pasar menjadi kotor. Belum lagi potensi kemacetan akibat aktivitas proyek.
Hal lain yang diperhatikan yakni perihal relokasi. Di sekitar pasar, sudah terlalu padat. Sehingga tidak bisa dilakukan pemindahan pedagang. Jika dipindah terlalu jauh, penghasilan pedagang bakal menurun drastis. ”Selain merugikan kami para pedagang, pembongkaran juga merugikan masyarakat sekitar,” kata dia. (adk/by)
Editor : Aditya Novrian