MALANG KOTA - Rencana pemasangan kabel bawah tanah atau ducting berkembang cukup positif. Kabar terbaru, ada satu investor yang serius ingin menggarap proyek tersebut. Mereka kabarnya telah melakukan pertemuan dengan Pemkot Malang, Kamis lalu (15/1).
Investor tersebut adalah PT Cakra Mas Abadi Telekomunikasi. Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, perusahaan itu berdomisili di Kota Surabaya. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menuturkan, pertemuan dengan investor itu merupakan paparan awal.
Baca Juga: 4 Investor Tertarik Menata Kabel di Kota Malang
Dari perkiraan perusahaan itu, penanaman kabel tahap pertama membutuhkan dana investasi senilai Rp 200 miliar. "Ada tiga investor yang melirik ducting Kota Malang. Tetapi yang serius baru satu, kemarin sudah bertemu dengan kami," ujarnya.
Keseriusan itu tidak hanya diwujudkan dengan pertemuan. Arif mengatakan, perusahaan itu juga sudah melakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Dari hasil FS itu, investor menyebut hanya beberapa titik yang bisa dilakukan ducting. Seperti di koridor Kajoetangan dan Jalan Ijen.
"Tidak mungkin semua kabel udara di Kota Malang di-ducting. Ada ruas jalan tertentu tidak memungkinkan untuk dilakukan penggalian karena keterbatasan ruang," jelasnya.
Baca Juga: Waspadai Bahaya Kabel Kajoetangan Heritage, Pemerintah Kota Malang Sudah Panggil 31 Provider
Oleh karena itu, menurut Arif, konsep penataan bakal menggunakan sistem hybrid. Pada ruas jalan yang memungkinkan, kabel akan ditanam menggunakan sistem ducting. Sementara di titik lain, penataan dilakukan menggunakan monopole atau satu tiang terpadu.
Arif menekankan, konsep itu masih belum final. Pihaknya masih mempelajari FS yang telah dipaparkan PT Cakra Mas Abadi Telekomunikasi.
"Yang paling penting, ducting tidak boleh menggunakan APBD. Penekanan dari pak wali dan mendagri seperti itu," ucap dia.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menambahkan, pihaknya belum memutuskan apakah menerima tawaran dari investor tersebut. Pemkot Malang bakal menimbang tawaran dari perusahaan lain juga. Mereka bakal memilih konsep yang terbaik.
"Saya ingin ada skema yang praktis dan tidak membebani APBD," tegasnya.
Sembari menunggu penjajakan dengan investor, pemkot kini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang penanaman kabel. Pembahasannya bakal dimulai 2027 mendatang. Perda itu disusun sebagai landasan hukum kerja sama dengan pihak ketiga. (adk/by)
Editor : Aditya Novrian