MALANG KOTA - Penanganan banjir tidak hanya berfokus pada normalisasi atau pembangunan saluran. Pemkot Malang kini mulai menyoroti keberadaan bangunan yang didirikan di kawasan resapan air (catchment area). Seperti di sempadan sungai. Dari catatan pemkot, sedikitnya ada 544 bangunan yang berada di sempadan sungai.
Pendataan terhadap bangunan di sempadan sungai itu sudah dilakukan sejak sekitar tahun 2023. Ratusan bangunan yang terdata adalah hunian. Dan, tersebar di 37 kelurahan Paling banyak adalah bangunan di Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang. Jumlahnya mencapai 105 bangunan.
Disusul Kelurahan Mergosono yang memiliki 54 bangunan di sempadan sungai. Di kecamatan lain juga ada. Seperti 39 bangunan di Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru. Selain itu, di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing tercatat ada 31 bangunan.
Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Lukman Hidayat mengatakan, untuk bangunan yang berada di sempadan sungai, pihaknya sebatas melakukan pendataan. Untuk upaya penertiban, itu menjadi kewenangan Satpol PP Kota Malang.
”Kami sifatnya hanya memberikan bantuan saja jika ada kejadian bangunan di sempadan sungai yang terdampak banjir atau longsor,” sebut Lukman kepada Jawa Pos Radar Malang. Bantuan yang bisa diberikan juga terbatas. Terutama jika bangunan yang ada di sempadan sungai tersebut benar-benar melanggar aturan.
Selain itu, pendataan juga dilakukan karena pemkot memiliki skema relokasi. Skema relokasi tersebut untuk orang-orang yang tinggal di lokasi rawan. Area yang termasuk lokasi rawan tak hanya di sempadan sungai saja. Ada lima kategori kawasan rawan yang ditetapkan pemkot.
Kategori kawasan rawan itu meliputi sempadan rel, permukiman rawan bencana, permukiman ilegal, kolong jembatan, dan daerah saluran udara tegangan tinggi (SUTET). Jika ditotal, ada 1.277 bangunan berupa hunian di enam kategori kawasan rawan tersebut.
Terkait bangunan yang ada di sempadan sungai, pemerintah sebenarnya sudah berupaya melakukan pencegahan. Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) I Fahmi Hidayat menyampaikan, di Kota Malang selain jembatan dan semacamnya, belum ada bangunan permanen yang dibangun di atas badan sungai secara keseluruhan.
”Untuk bangunan semi-permanen dan jembatan yang terbukti melanggar juga sudah diberi teguran oleh BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas,” tutur Fahmi. Namun, detail objek yang mendapat teguran didata Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Sebab, tupoksi penegakan hukum berada di BBWS Brantas. (mel/by)
Editor : Aditya Novrian