Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bukti Cukup, Polresta Malang Kota Resmi Tahan Yai Mim

Aditya Novrian • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:27 WIB
AMANKAN DUA PONSEL: Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim memberi keterangan kepada awak media di sela-sela proses pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin lalu (19/1).
AMANKAN DUA PONSEL: Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim memberi keterangan kepada awak media di sela-sela proses pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin lalu (19/1).

MALANG KOTA - Polresta Malang Kota resmi menahan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim mulai Senin lalu (19/1). Penahanan itu dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan perdana atas laporan kasus pornografi. Pemanggilan sekaligus penahanan itu adalah buntut panjang dari laporan Nurul Sahara, pihak yang berseteru dengan Yai Mim pada Oktober 2025 lalu.

Dari pantauan koran ini Senin lalu (19/1), Yai Mim tampak mendatangi Polresta Malang Kota sekitar pukul 14.30. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, malamnya dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Istri Yai Mim yang ikut mendampingi langsung tersedu-sedu melihat suaminya harus mendekam di balik jeruji penjara.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyebut, tersangka mulai ditahan sekitar pukul 21.00. Posisi Yai Mim sekarang berada di sel Sat Tahti Mapolresta Malang Kota. ”Penahanan dilakukan langsung oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota saat itu,” kata dia.

Salah satu pertimbangan penangkapan Yai Mim karena proses penyidikan dinilai sudah cukup bukti. Selain itu, Yai Mim segera ditahan karena alasan menjaga kondusivitas keamanan di lingkungan tempat tinggal tersangka. Sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan warga.

Sebelum ditahan, Yai Mim sempat menjalani pemeriksaan sebagai terduga kasus pornografi sejak siang hari.  Dalam pemeriksaan itu, penyidik melontarkan 53 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran video pribadi yang bermuatan pornografi milik Yai Mim.

Selain itu, ada juga laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yai Mim dengan pelapor Nurul Sahara. Selain memeriksa tersangka, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam milik Yai Mim.

Masing-masing unit ponsel Oppo Reno 5 dan Oppo Reno 8. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut. ”Saya tidak merasa terganggu, penyitaan itu tidak berpengaruh kepada saya,” ujar Yai Mim kepada wartawan saat jeda pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 6 Januari lalu. Sepekan setelah penetapan tersangka, Yai Mim seharusnya menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Namun saat itu Yai Mim tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit vertigo. (aff/by)

Editor : Aditya Novrian
#Yai Mim #POLRESTA MALANG KOTA #PPA #malang