MALANG KOTA - Rencana penataan kabel atau ducting tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Kalangan legislatif memperkirakan proyek itu baru bisa terealisasi pada 2027. Alasannya karena saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya.
Kepada Jawa Pos Radar Malang, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menuturkan, ketika tidak ada regulasi, provider pasti enggan melakukan penataan kabel. Sebab, membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Ketika rencana penataan itu sudah tercantum pada Peraturan Daerah (Perda).
Dengan demikian, mau tidak mau provider harus mengikuti aturan yang berlaku. ”Kalau tidak ada perda bakal kucing-kucingan terus. Itu terjadi sejak rencana penataan beberapa tahun lalu,” tegas Dito.
Dia menjelaskan, pembahasan perda dipastikan berjalan tahun ini. Pihaknya akan membahas naskah akademik dengan dinas terkait. Setelah naskah akademik rampung, tinggal pembahasan detail aturan pada 2027. ”Kami akan dorong perda penataan kabel menjadi prioritas pengesahan tahun 2027,” tandas dia.
Sembari menunggu pembahasan perda, Dito meminta pemkot juga melakukan persiapan. Seperti identifikasi provider dan pengecekan dokumen perizinan. Kemudian meminta provider merapikan kabel yang menjuntai.
Sebab itu berbahaya bagi masyarakat. ”Penataan kabel tidak bisa menunggu hingga regulasi selesai karena kondisi di lapangan sudah mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar legislator dari dapil Lowokwaru itu.
Senada dengan legislatif, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bakal mempercepat pembahasan regulasi. Pemilik kursi N1 itu telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk membahas naskah akademik terlebih dahulu.
”Tahapan saat ini selain kami berkomunikasi dengan investor, juga dilakukan persiapan pembahasan perda. Pelaksanaan penataan ini tidak bisa terpaksa tanpa regulasi yang jelas,” papar Wahyu. Sesuai rencana awal, dia menginginkan proyek itu tidak membebani APBD Kota Malang. Sehingga pihaknya akan memprioritaskan kerja sama dengan pihak investor. (adk/by)
Editor : Aditya Novrian