Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Kota Malang Dituding Kuasai Aset Milik Warga di Dua Tempat

Bayu Mulya Putra • Kamis, 22 Januari 2026 | 09:51 WIB
Ilustrasi aset pemerintah
Ilustrasi aset pemerintah

MALANG KOTA - Dua bidang aset yang digunakan Pemkot Malang tengah diperkarakan warga. Satu aset berupa lahan di kawasan TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Satu lagi di kawasan water treatment plan (WTP) di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.

Aset di kawasan TPA Supit Urang diklaim memiliki luas 4.980 meter persegi. Penggunaan area itu sudah dilaporkan ke Polresta Malang pada 20 Januari. Dalam laporan dengan nomor PM/120/I/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, ada tujuh pihak yang dilaporkan.

Yakni Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kepala BKAD Kota Malang Subkhan, dan Kepala BPN Kota Malang Kusniyati. Selanjutnya yakni Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang serta camat dan lurah setempat.

Sementara untuk aset di kawasan WTP Pandanwangi memiliki luasan 1.550 meter persegi. Namun, warga yang mengklaim aset itu belum sampai melapor ke polisi. ”Kalau di kawasan WTP Pandanwangi itu memang aset kami.

Terbukti dengan adanya sertifikat hak pakai (SHP) dan tercatat dalam neraca aset kami,” tegas Kepala BKAD Kota Malang Subkhan. Demikian pula untuk aset di kawasan TPA Supit Urang.

Pemkot menegaskan bahwa aset di kawasan TPA Supit Urang sudah dibeli sejak 2012. Itu untuk kebutuhan perluasan TPA Supit Urang. Berkaca dari hal tersebut, pihaknya bakal menghadapi dugaan klaim aset yang dilaporkan pihak eksternal.

Dalam waktu dekat, pemkot akan melakukan pengukuran ulang bersama BPN Kota Malang untuk aset yang diklaim di area WTP Pandanwangi. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kota Malang,” tegas Subkhan. Terutama untuk aset di TPA Supit Urang yang dilaporkan kepada Polresta Malang Kota.

Senada dengan Subkhan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. ”Kami belum dapat panggilan dari polisi.

Karena laporannya kan baru Senin (20/1),” terang dia. Suparno memastikan bahwa pihaknya memiliki dokumen-dokumen yang bisa menjadi bukti. Baik untuk aset di WTP Pandanwangi maupun sekitar TPA Supit Urang. (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#WTP #SHP #Pemkot Malang #malang