Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

27 Sekolah di Kota Malang Belum Dipimpin Kepala Sekolah Definitif, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sebut Pengisian Jabatan Tunggu Penetapan

Aditya Novrian • Kamis, 22 Januari 2026 | 10:15 WIB
Ilustrasi kursi jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong
Ilustrasi kursi jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong

MALANG KOTA – Kekosongan jabatan kepala sekolah (kasek) negeri di Kota Malang masih terjadi hingga kini. Total terdapat 27 sekolah dasar dan menengah pertama yang belum memiliki kepala sekolah definitif dan masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).

Rinciannya, sebanyak 22 sekolah dasar negeri masih dijabat Plt kepala sekolah (selengkapnya baca grafis). Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim, mengatakan pengisian jabatan kepala sekolah tersebut masih dalam proses.

Calon kepala sekolah telah diajukan melalui aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS). ”Sebanyak 27 calon kepala sekolah masih dalam proses peninjauan. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan kepala sekolah definitifnya,” ujarnya.

Selama proses tersebut berlangsung, puluhan sekolah terpaksa dipimpin oleh Plt. Dalam praktiknya, sejumlah kepala sekolah harus merangkap jabatan dengan memimpin dua sekolah sekaligus. Penunjukan Plt dilakukan dengan mempertimbangkan jarak sekolah yang kosong dengan sekolah terdekat yang memiliki kepala sekolah definitif.

Namun kondisi tersebut dinilai kurang ideal. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Bareng, Sarengat, menilai kekosongan jabatan kasek seharusnya segera diatasi agar pengelolaan sekolah berjalan lebih optimal.

”Kalau sudah ada kepala sekolah definitif, pendampingan kepada guru tentu bisa lebih maksimal,” ujarnya. Ia menambahkan, banyak Plt kepala sekolah harus bolak-balik ke dua sekolah berbeda.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kinerja karena tidak bisa berada di dua tempat dalam waktu bersamaan. ”Saya lihat banyak Plt yang wira-wiri. Pasti ada sekolah yang tidak bisa didampingi secara penuh setiap hari,” kata Sarengat.

Selain soal efektivitas kerja, kewenangan Plt juga terbatas. Plt kepala sekolah tidak dapat mengambil keputusan strategis yang berdampak besar terhadap sekolah. Di antaranya terkait perubahan status hukum sekolah, penataan organisasi, hingga urusan kepegawaian seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Keterbatasan kewenangan tersebut juga berdampak pada pengelolaan anggaran. Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan alokasi anggaran besar atau keputusan strategis lain yang memerlukan legitimasi kepala sekolah definitif. Termasuk dalam penetapan tunjangan jabatan struktural. (aff/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Kasek #disdikbud #malang #KSPS