Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sehari, Parkir Kajoetangan Kota Malang Raup Rp 1,5 Juta sampai Rp 3 Juta

Bayu Mulya Putra • Jumat, 23 Januari 2026 | 09:20 WIB
Parkir Kajoetangan
Parkir Kajoetangan

MALANG KOTA – Pendapatan retribusi dari gedung parkir di Kajoetangan cukup baik. Pada pekan ketiga operasionalnya, rata-rata retribusi yang terserap mencapai Rp 1,5 juta. Itu untuk rata-rata pendapatan pada hari biasa. Sementara saat akhir pekan, nilainya bisa meningkat dua kali lipat. Menjadi Rp 3 juta sehari.

Sebagai informasi, gedung parkir Kajoetangan beroperasi mulai 7 Januari lalu. Pada pekan awal, Pemkot Malang menggratiskan tarif parkir. Tarif baru diberlakukan pada 14 Januari lalu. Motor dikenakan tarif Rp 2 ribu. Kendaraan roda empat dikenai tarif Rp 3 ribu.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat menuturkan, kesadaran masyarakat untuk parkir di gedung yang disediakan mulai meningkat. Meningkatnya kesadaran itu ditunjukkan dengan keterisian gedung parkir yang stabil.

RATA-RATA KETERISIAN GEDUNG PARKIR KAJOETANGAN
RATA-RATA KETERISIAN GEDUNG PARKIR KAJOETANGAN

Pada hari biasa, bisa mencapai 750 sampai 1.000 kendaraan. Sementara saat akhir pekan, maksimal bisa mencapai 2.000 kendaraan secara bergantian. Meski kesadaran masyarakat sudah meningkat, Rahmat menyebut bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi.\

Salah satunya evaluasi terkait penataan parkir di gedung Kajoetangan. Sebelumnya, mereka mendapat keluhan pengguna roda dua tentang parkir ditempatkan di lantai dua. Karena belum ada atap, kendaraan mereka harus terpapar sinar matahari langsung. Kemudian ketika hujan juga membuat kurang nyaman.

”Ketika hari biasa kami putuskan roda dua di basement. Kalau mobil kan tidak masalah kena panas,” ucap Rahmat. Sementara untuk weekend ada penyesuaian penataan. Roda dua kembali ditempatkan di lantai dua.

Sedangkan kendaraan roda empat bergantian di basement. ”Penempatan itu khusus weekend dan sore menjelang malam saja. Kalau mobil ditempatkan di lantai dua tidak bisa menampung sesuai kapasitas awal,” tambah dia.

Evaluasi lainnya yakni menerapkan aturan khusus untuk pengemudi ojek online (ojol). Khusus ojol, diperbolehkan parkir di bahu jalan. Dengan catatan hanya untuk mengambil order makanan. Sebelumnya ada keluhan tentang ojol yang harus parkir terlebih dahulu ke gedung parkir Kajoetangan.

Itu cukup menyita waktu mereka. ”Terkadang kami saat patroli juga memastikan yang parkir di tepi jalan harus ojol. Kalau berbohong kami akan peringatkan, jika tidak ada orang, langsung diangkut (motornya) ke kantor,” tegas mantan pejabat Satpol PP itu. (adk/by)

Editor : Aditya Novrian
#Kabid #Ojol #dishub #malang